Advertisement

Ini Alasan Pemda DIY Larang Warga Nonpribumi Punya Tanah di Bumi Mataram

I Ketut Sawitra Mustika
Selasa, 20 Februari 2018 - 22:40 WIB
Bhekti Suryani
Ini Alasan Pemda DIY Larang Warga Nonpribumi Punya Tanah di Bumi Mataram

Advertisement

Instruksi wakil kepala daerah dikalaim diperlukan untuk mengendalikan investasi.

Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mempersilakan penggugat mengajukan banding terkait putusan hakim yang menolak gugatan terhadap Gubernur DIY ihwal diskriminasi kepemilikan tanah di Bumi Mataram untuk warga keturunan (termasuk keturunan Tionghoa) yang disebut pemerintah sebagai warga nonpribumi. Pembatasan kepemilikan tanah untuk warga keturunan tersebut dinilai tetap perlu diberlakukan untuk mengendalikan masuknya investasi yang mengancam kepentingan rakyat kecil.

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Gatot Saptadi mempersilakan penggugat mengajukan banding, karena hal tersebut memang sudah menjadi dinamika hukum di Indonesia. "Prinsipnya kami menghormati hukum," ucapnya di Kompleks Kepatihan, Selasa (20/2/2018).

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jogja menolak gugatan dari warga bernama Handoko atas diskriminasi kepemilikan tanah di Jogja. Ia menggugat Gubernur DIY Sri Sultan HB X dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY karena masih memberlakukan Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY No.K.898/I/A/-/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian hak Atas Tanah Kepada Seorang WNI Non Pribumi.

http://m.harianjogja.com/?p=896082">Baca juga : Hakim Putuskan Warga Tionghoa Tak Bisa Miliki Tanah di DIY

Gatot menjelaskan, Pemda DIY masih menggunakan produk kebijakan itu karena ingin melakukan perlindungan. Ia menyatakan DIY memiliki wilayah yang sempit, tapi di saat yang sama merupakan daerah potensial untuk berinvestasi, karena itulah, jika Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY No.K.898/I/A/-/1975 dicabut, maka dikhawatirkan lahan yang ada, nantinya akan dimiliki para pemilik modal besar.

"Pertimbangannya itu kami melindungi, artinya investasi kan kalo tidak terkendali pun akan merusak, merusak program pembangunan di kami, ya. Baru soal investasi hotel saja kami ngerem-nya setengah mati. Kalau ada investor masuk macem-macem kan jadi tidak terkendali," tambahnya.

Ia melanjutkan, sebenarnya yang dibatasi memiliki tanah bukanlah warga keturunan Tionghoa, tapi kebijakan tersebut lebih ditujukan bagi para pemilik modal besar. Gatot mengatakan, jika para kapitalis besar tidak dikendalikan, maka nasib rakyat kecil semakin tidak menentu.

"Esensinya kami berhati-hati menjaga marwah DIY. Bukan soal gengsi-gengsian, bukan, tapi DIY itu kecil. Secara nurani saja lah, DIY kalau tanpa kontrol dan kepemilikan tanah dibebaskan, tidak bisa dibayangkan lah," ucap Gatot.

Sebelumnya, hal yang kurang lebih sama juga disampaikan oleh anggota Dewan Parampara Praja DIY Suyitno. Ia menyebut Pemda DIY masih menjalankan instruksi Wakil Kepala Daerah DIY No. K898/I/A/1975 agar ketimpangan tidak semakin melebar. Terakhir, rasio gini di DIY tercatat sebesar 0,440 atau yang tertinggi se-Indonesia. ”Tujuannya melindungi  lahan-lahan milik petani dari cukong bermodal besar,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement