Advertisement
Ini Alasan Pemda DIY Larang Warga Nonpribumi Punya Tanah di Bumi Mataram
Advertisement
Instruksi wakil kepala daerah dikalaim diperlukan untuk mengendalikan investasi.
Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mempersilakan penggugat mengajukan banding terkait putusan hakim yang menolak gugatan terhadap Gubernur DIY ihwal diskriminasi kepemilikan tanah di Bumi Mataram untuk warga keturunan (termasuk keturunan Tionghoa) yang disebut pemerintah sebagai warga nonpribumi. Pembatasan kepemilikan tanah untuk warga keturunan tersebut dinilai tetap perlu diberlakukan untuk mengendalikan masuknya investasi yang mengancam kepentingan rakyat kecil.
Advertisement
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Gatot Saptadi mempersilakan penggugat mengajukan banding, karena hal tersebut memang sudah menjadi dinamika hukum di Indonesia. "Prinsipnya kami menghormati hukum," ucapnya di Kompleks Kepatihan, Selasa (20/2/2018).
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jogja menolak gugatan dari warga bernama Handoko atas diskriminasi kepemilikan tanah di Jogja. Ia menggugat Gubernur DIY Sri Sultan HB X dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY karena masih memberlakukan Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY No.K.898/I/A/-/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian hak Atas Tanah Kepada Seorang WNI Non Pribumi.
http://m.harianjogja.com/?p=896082">Baca juga : Hakim Putuskan Warga Tionghoa Tak Bisa Miliki Tanah di DIY
Gatot menjelaskan, Pemda DIY masih menggunakan produk kebijakan itu karena ingin melakukan perlindungan. Ia menyatakan DIY memiliki wilayah yang sempit, tapi di saat yang sama merupakan daerah potensial untuk berinvestasi, karena itulah, jika Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY No.K.898/I/A/-/1975 dicabut, maka dikhawatirkan lahan yang ada, nantinya akan dimiliki para pemilik modal besar.
"Pertimbangannya itu kami melindungi, artinya investasi kan kalo tidak terkendali pun akan merusak, merusak program pembangunan di kami, ya. Baru soal investasi hotel saja kami ngerem-nya setengah mati. Kalau ada investor masuk macem-macem kan jadi tidak terkendali," tambahnya.
Ia melanjutkan, sebenarnya yang dibatasi memiliki tanah bukanlah warga keturunan Tionghoa, tapi kebijakan tersebut lebih ditujukan bagi para pemilik modal besar. Gatot mengatakan, jika para kapitalis besar tidak dikendalikan, maka nasib rakyat kecil semakin tidak menentu.
"Esensinya kami berhati-hati menjaga marwah DIY. Bukan soal gengsi-gengsian, bukan, tapi DIY itu kecil. Secara nurani saja lah, DIY kalau tanpa kontrol dan kepemilikan tanah dibebaskan, tidak bisa dibayangkan lah," ucap Gatot.
Sebelumnya, hal yang kurang lebih sama juga disampaikan oleh anggota Dewan Parampara Praja DIY Suyitno. Ia menyebut Pemda DIY masih menjalankan instruksi Wakil Kepala Daerah DIY No. K898/I/A/1975 agar ketimpangan tidak semakin melebar. Terakhir, rasio gini di DIY tercatat sebesar 0,440 atau yang tertinggi se-Indonesia. ”Tujuannya melindungi lahan-lahan milik petani dari cukong bermodal besar,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kadin Ingatkan WFH Satu Hari Tidak Bisa Berlaku Bagi Semua Sektor
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Investor Kereta Gantung Prambanan Siap Paparan ke Pemda DIY
- Parkir Nontunai Mulai Diterapkan di Bantul
- Jadwal Lengkap KA Bandara Jogja-YIA Terbaru Senin 23 Maret 2026
- Senin Mau ke Solo? Simak Jadwal Keberangkatan KRL Jogja-Solo, 23 Maret
- Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini Senin 23 Maret 2026: Waspada Hujan Ringan
Advertisement
Advertisement



