Advertisement

Gara-Gara Registrasi Kartu Prabayar, Disdukcapil Sleman "Diserbu" Warga

Irwan A Syambudi
Jum'at, 23 Februari 2018 - 18:40 WIB
Bhekti Suryani
Gara-Gara Registrasi Kartu Prabayar, Disdukcapil Sleman

Advertisement

Gagal registrasi kartu seluler, warga datangi Disdukcapil.

Harianjogja.com, SLEMAN--Mendekati tenggat waktu registrasi kartu seluler banyak warga yang segera melakukan registrasi. Namun tidak sedikit dari mereka yang gagal karena data kependudukan masih belum sinkron.

Advertisement

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan tenggat waktu hingga 28 Februari 2018 untuk melakukan registrasi kartu seluler. Namun menjelang berakhirnya tenggat waktu, banyak warga yang gagal melakukan registrasi karena data penduduk tidak sinkron. Oleh karena itu warga pun banyak yang mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sleman untuk melakukan sinkornisasi data.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Sleman, Endang Mulatsih mengatakan sejak Januari kemarin setiap hari ada warga yang datang dan mengeluh karena gagal registrasi kartu seluler. "Perhari lima sampai 10 mengurus persoalan gagal registrasi tersebut, jumlah tersebut meningkat akhir Februari ini," kata dia, Jumat (23/2/2018).

Menurutnya kegagalan registrasi kartu seluler tersebut disebabkan belum sinkronnya data kartu tanda penduduk (KTP) terbaru. Hal tersebut terjadi pada orang yang baru saja pindah data kependudukan.

Staf Bagian Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Sleman, Joni Arviando menjelaskan di Sleman perubahan data kependudukan dikirim secara berkala ke Kemendagri. Jadi tetap diperlukan sinkronisasi manual.

"Kami mengupdate data di pusat. Misalnya pindahan dari Bantul. Hari ini pindah sudah masuk Sleman tapi di pusat masih data di Bantul. Jadi perlu disinkronkan agar di pusat sudah ada, sehingga bisa diambil provider," katnya.

Joni menjelaskan jika masyarakat gagal melakukan regestrasi karena NIK dapat mendatangi Disdukcapil Sleman, atau jika sedang sibuk dapat via telepon di 0274 868362 atau via aplikasi Lapor Sleman.

"Ke Disdukcapil cukup yang penting mengetahui NIK dan KK untuk diubah. Mengurusnya harus di Disdukcapil yang mengeluarkan, atau di Sleman bisa telepon atau lewat aplikasi Lapor Sleman," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 11 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel

News
| Jum'at, 19 April 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement