Advertisement

Penghulu KUA di Bantul Ini Kerepotan Jika Terima Amplop Seusai Menikahkan

Rheisnayu Cyntara
Kamis, 05 April 2018 - 10:25 WIB
Budi Cahyana
Penghulu KUA di Bantul Ini Kerepotan Jika Terima Amplop Seusai Menikahkan Samanto - Harian Jogja/Rheisnayu Cyntara

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Salah satu penghulu, orang Jawa menyebut dengan istilah naib, mendapat pengakuan terpuji dari KPK karena acap melaporkan gratifikasi yang diterimanya selama bekerja.

“Jangan kasih amplop! Bikin penghulu repot,” ujar Samanto, naib Kantor Urusan Agama (KUA) Imogiri, Bantul saat ditemui harianjogja.com di rumahnya selepas Isya, Minggu (1/4/2018).

Seketika derai tawanya membahana setelah mengucapkan kalimat tersebut. Ia menggeleng-geleng sambil mengenang kisahnya hingga masuk dalam daftar lima besar pelapor gratifikasi terbanyak di seantero Indonesia dalam kurun 2015-2018. Jumlah gratifikasi yang ia terima memang tak banyak, cuma Rp2.985.000 dengan jumlah laporan mencapai 38. Namun, kisah tentang salam tempel yang ia terima berjibun.

Samanto tak mengira bisa masuk daftar lima besar yang dirilis KPK. Gratifikasi yang ia adukan sudah sejak 2013 lalu, jauh sebelum KPK mengeluarkan putusan pada 25 Juli 2013 mengenai status hukum pemberian gratifikasi kepada penghulu.
Sambil sesekali bercengkerama dengan anak keduanya, ayah tiga anak tersebut mengisahkan urusan lapor-melapor pemberian amplop saat institusi tempatnya bekerja jadi sorotan Kejaksaan Agung. Ada begitu banyak laporan yang masuk tentang pungli di KUA.

“Jumlahnya mungkin mencapai triliunan rupiah di seluruh Indonesia,” kata dia.


Media pun ramai-ramai menyoroti badan yang mengurusi perihal pernikahan tersebut. Samanto yang kala itu bertugas di KUA Pleret, Bantul, merasa gerah. Ia pun mengajak atasannya berdiskusi untuk mencari kejelasan status hukum pemberian amplop yang seringkali dia jumpai saat menikahkan warga di luar kantor.

Advertisement

Akhirnya mereka sepakat mencari format form pelaporan gratifikasi yang diterbitkan KPK. Setelah mendapatkannya, ia lantas meniru dan menyusunnya sendiri menggunakan aplikasi Microsoft Excel.

“Saya tulis pemberi, berapa jumlahnya, tanggal berapa diberi, alasannya apa. Saya tulis saja ucapan terima kasih karena menghadiri nikahan, memang itu alasannya. Apa lagi?” tawanya kembali berderai.

Laporan pertama kali yang ia susun lantas ia kirimkan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY dan KPK pada Juni 2013. Pada 7 Juli 2013, tim dari KPK datang ke KUA Pleret untuk mengklarifikasi dan memverifikasi laporan yang ia susun. Kesempatan langka dikunjungi oleh tim KPK itu dia manfaatkan sebaik-baiknya untuk bertanya ihwal apa saja yang masuk dalam klasifikasi gratifikasi.

“Karena belum ada kejelasan status tersebut.”

Padahal saat menikahkan orang di luar kantor, hampir bisa dipastikan Samanto selalu dikasih sangu amplop atau makanan. “Pegawai KPK bilang kalau barang dan uang termasuk gratifikasi. Tetapi kalau makanan tidak,” ujar Samanto.

Ketika KPK menerbitkan larangan gratifikasi bagi para naib, Samanto dan kawan-kawan pun mulai bisa bernapas lega. Pada November 2013 inisiatif Samanto bersama dengan dua rekannya diganjar Piagam Pengendalian Gratifikasi (PPG) Award dari Kemenag.

Tetapi berapa sebenarnya jumlah total uang di dalam amplop yang ia laporkan pertama kali? “Hanya Rp500.000 dari sekian banyak pemberian,” ucap Samanto.

Sambil sesekali membenahi lengan baju koko putih yang ia kenakan, Samanto mengaku uang yang ia terima dari para mempelai tersebut tidak banyak.  Biasanya berkisar Rp20.000 hingga Rp150.000 saja. Jumlah ratusan ribu itu pun sangat jarang ia dapatkan.

Selebihnya orang yang punya hajat besar itu biasanya memberi nasi maupun roti. Sebab lima tahun lalu, biaya nikah di kantor KUA masih Rp30.000 sehingga pengantin atau keluarganya memberi uang dalam jumlah yang tak jauh-jauh dari biaya nikah tersebut.

Saat Peraturan Pemerintah (PP) No.48/2014 tentang Perubahan atas PP No.47/2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama terbit, besaran biaya nikah pun menjadi klir.

Pasangan yang menikah di kantor KUA tidak dibebani biaya sepeser pun, sedangkan yang di luar KUA wajib membayar Rp600.000. Bea itu bakal masuk ke kas negara. Saban bulan, Samanto harus membuat surat pertangungjawaban untuk dapat mencairkan uang transportasi sebesar Rp100.000 dan jasa profesi Rp175.000 sesuai tipe KUA tempatnya bekerja, yakni tipe C yang menikahkan pasangan kurang dari 50 per bulan.

Sudah Menolak
Inisiatif pun kemudian muncul dari institusinya. Pada 2015 Zona Integritas KUA ditetapkan. Artinya para petugas KUA tidak lagi menerima gratifikasi lantas melaporkannya, tetapi sudah langsung menolak pemberian tersebut.

Mulai tiga tahun lalu, Samanto pun pelan-pelan memberi pengertian kepada awam dengan menolak setiap pemberian. Usahanya itu tak lantas berjalan mulus. Masih banyak orang yang menyalaminya sambil menempelkan amplop.

“Meski sudah saya tolak dengan cara apa pun, mereka seringkali ngeyel.”
Mereka yang punya hajat sering memberi salam tempel tidak secara langsung, tetapi menitipkannya kepada orang lain. Banyak orang suruhan yang merasa amplop merupakan amanah yang harus disampaikan. Mau tidak mau, Samanto pun harus kembali putar otak. Akhirnya ia mendapatkan cara jitu untuk mengembalikan amplop tersebut.

“Buku nikah kan tidak diberikan langsung saat ijab kabul. Pengantin harus ambil ke KUA beberapa hari setelahnya. Nah saat itulah saya kembalikan amplopnya, saya bilang baik-baik kalau sekarang tidak boleh terima amplop. Kalau pengantin sih mudah, mereka malah senang kok. Lumayan to dapat uang kembali,” Samano tak henti-hentinya tertawa menceritakan kisah ini.

Jika tidak dikembalikan dengan cara seperti itu, Samanto mengaku kerepotan dengan prosedur pengembalian gratifikasi kepada KPK. Lembaga antirasuah akan membikin berita acara untuk verifikasi gratifikasi dan dikirim ke KUA. Petugas harus mengisinya dan memindainya, lantas mengirimkan formulir aslinya melalui pos. Setelah keluar putusan, baru uang tersebut bisa ditransfer ke rekening negara, buktinya harus kembali dipindai dan yang asli diposkan.

“Ribet. Harus bolak balik,” imbuhnya.

Samanto yang sudah menjadi naib sejak 2005 itu menegaskan seluruh penghulu harusnya tak tergoda untuk menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun. Sebab perhatian pemerintah kepada penghulu kini makin besar.

Ada beberapa jenis tunjangan di luar gaji pokok yang ia dapatkan seperti uang makan, uang transpor, tunjangan kinerja, jasa, profesi, dan lain-lain.

Artinya, gaji yang diterima naib sudah cukup untuk dapat memenuhi kehidupan sehari-hari. “Kalau dipikir kurang, ya akan kurang terus ta,” ucap lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Islam Yogyakarta mengakhiri obrolan petang itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement