Advertisement
Upaya Disdikpora Bantul Dalam Mencegah Adanya Praktik Gratifikasi

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul terus mencegah dan menekan adanya kemungkinan pemberian gratifikasi di setiap satuan pendidikan di wilayahnya.
Advertisement
Pasalnya, sudah ada aturan yang jelas bahwa guru maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bantul dilarang menerima gratifikasi.
Sekretaris Disdikpora Bantul Titik Sunarti Widyaningsih mengatakan, telah ada Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2021 yang diperbarui dengan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2023. Aturan ini mewajibkan pegawai negeri dan penyelenggara negara menjadi teladan dengan tidak meminta, memberi, atau menerima gratifikasi yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya.
"Selain itu ada fakta integritas untuk semua kepala satuan pendidikan yang diangkat, termasuk pembekalannya," kata Titik, Selasa (29/4/2025).
Termasuk, kata dia, apa yang harus dilakukan ketika menjadi pimpinan satuan pendidikan.Di mana ada larangan dalam menggunakan kewenangan, dan soal larangan meminta pungutan kepada orang tua siswa dan pihak lainnya.
Selain itu, Disdikpora Bantul juga terus mengoptimalkan sosialisasi kepada semua satuan pendidikan dan semua guru. Disdikpora juga memiliki pembinaan melalui dewan pendidikan kepada komite sekolah. Sehingga ketika komite sekolah yang menjadi penggali sumbangan sumber dana untuk satuan pendidikan dipayungi oleh hukum.
"Ada juga pembinaan kami dari dewan pendidikan terkait dengan bagaimana harusnya penggunaan dana dan pencarian dana itu seperti apa? Termasuk sosialisasi berkaitan dengan korupsi dan penanaman nilai-nilai integritas," imbuh Titik.
Menurut Titik, Disdikpora juga telah memiliki tim khusus tidak hanya untuk mengawasi terkait praktik gratifikasi, tapi juga penggunaan dana, utamanya dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).
Disinggung mengenai temuan gratifikasi, Titik mengaku saat ini belum pernah mendapatkan laporan terkait praktik gratifikasi di sekolah. Sebab, selama ini Disdikpora telah membuka posko pengaduan terkait gratifikasi. Dimana semua pihak melaporkan apabila ada praktik gratifikasi di satuan pendidikan di Bantul.
"Jadi tinggal lapor saja. Bisa langsung datang ke kantor kami dan juga bisa melaporkan via website kami. Karena kami ada tim khusus yang menangani aduan," jelasnya.
Tim tersebut, kata Titik, nantinya akan bergerak melalukan penyelidikan terkait aduan gratifikasi. Apabila terbukti, pelanggar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kalau itu di ASN mengacu pada Undang-Undang ASN. Kemudian kalau dia itu guru berarti mengacu pada kode etik guru," ucap Titik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pesawat Garuda 3114 Bawa Jemaah Calon Haji Alami Masalah Saat Penerbangan dan Putuskan RTB
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com Minggu 18 Mei 2025: PSS Sleman Menang hingga Kepemilikan Satwa Ilegal di DIY
- Jadwal Angkutan KSPN dari Malioboro ke Parangtritis PP Minggu 18 Mei 2025, Tiket Bisa Dipesan di Traveloka
- Jadwal Bus DAMRI Hari Ini Minggu 18 Mei 2025: Dari Bandara YIA ke Jogja
- Jadwal DAMRI Tujuan ke Bandara YIA Kulonprogo Hari Ini Minggu 18 Mei 2025
- Jadwal Angkutan KSPN Malioboro ke Pantai Baron Gunungkidul PP Minggu 18 Mei 2025, Harga Tiket Rp26 Ribu
Advertisement