Advertisement
RUU Kebidanan Mendesak Disahkan, Ini Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong rancangan undang-undang (RUU) Kebidanan segera disahkan. Tanpa ada dasar hukum, peningkatan kualitas, pendayagunaan dan perlindungan bidan akan sulit diwujudkan.
Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris mengatakan RUU Kebidanan sebenarnya sudah diwacanakan sejak 12 tahun lalu oleh DPR RI, tapi hingga kini regulasi itu belum juga terealisasi. Padahal bidan adalah salah satu ujung tombak pelayanan kesehatan di Indonesia.
Advertisement
Jika RUU Kebidanan sudah disahkan jadi UU, dia optimistis profesi bidan bisa jadi pekerjaan yang lebih baik. Menurutnya, profesi ini mempunyai beragam masalah. Mulai dari pendayagunaan yang belum jelas, skema pemberian wewenang kepada bidan dan kualitas yang masih perlu ditingkatkan.
"Khususnya untuk bidan [dengan strata pendidikan] di bawah D3 yang sekarang masih banyak. Dalam RUU [Kebidanan] memang sudah dicantumkan pendidikan vokasi bidan secara rinci, mulai diploma, sarjana terapan dan profesi terapan," ucap Fariha usai meminta masukan terkait RUU Kebidanan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) DIY di kompleks Kepatihan, Kamis (5/4/2018).
Namun, menurut Fariha, hal paling penting yang perlu segera diwujudkan adalah konsil Kebidanan. Tanpa ada konsil ini, proses-proses perbaikan bidan akan sulit dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Saham Anjlok Akibat Kebijakannya, Trump Ibaratkan Seperti Minum Obat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Bantul Siapkan Rencana Induk dan DED Pembangunan Dermaga Pendaratan Ikan di Pantai Depok
- Dispar Bantul Klaim Raih PAD Rp1,6 miliar Selama Libur Lebaran 2025
- Libur Lebaran 2025, Pengajuan KK di Sleman Jadi Layanan Paling Banyak Diakses
- Terkendala Lahan, Program Sekolah Rakyat di Gunungkidul Belum Bisa Direalisasikan
- Tabrak Pagar Jembatan Balai Kalurahan Patalan, Pengendara Sepeda Motor asal Semarang Meninggal
Advertisement
Advertisement