Advertisement
Revisi SK Bupati Soal Kawasan Kumuh Belum Jelas, Ini Dampaknya.

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Sebanyak delapan kawasan kumuh di dua kecamatan, Wonosari dan Playen tertunda akibat belum jelasnya hasil revisi SK Bupati soal Kawasan Kumuh.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul, Bambang Antono mengatakan pihaknya belum bisa melakukan pembenahan delapan kawasan kumuh di dua kecamatan yakni karena SK yang masih dalam tahap revisi.
Advertisement
"Saat ini kami belum bisa take action, karena itu tadi [SK Bupati] tapi kalau untuk perencanaan dari kami [DPUPRKP Gunungkidul] sudah ada, nunggu semuanya selesai dulu," kata Bambang belum lama ini.
Sementara itu Ketua Komisi C DPRD Gunungkidul Purwanto mengungkapkan belum rampungnya SK Bupati tersebut karena masih dalam tahap revisi. Ia melanjutkan proses yang dilakukan sudah berlangsung sejak 2017. "Sudah dilaksanakan sejak tahun kemarin melalui dana pusat," ujarnya, Jumat (6/4/2018)
Delapan kawasan kumuh yang menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Gunungkidul meliputi dua desa di Kecamatan Playen dan enam desa di Kecamatan Wonosari. Luas keseluruhan sebesar 24,76 hektar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Iran Isyaratkan Bersedia Negosiasi Nuklir Jika AS Tidak Lagi Menyerang
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 507 ASN PPPK Gelombang I Bantul Terima SK Pengangkatan
- Polresta Jogja Sita Ratusan Botol Miras Oplosan Siap Dipasarkan
- Konflik Antarnegara Bisa Berdampak pada Harga Energi di Indonesia
- Liburan Sekolah, Desa Wisata Bisa Menjadi Tujuan Alternatif Berwisata di Gunungkidul
- Kerja Sama Pemda DIY-BSSN Ditingkatkan untuk Keamanan Siber
Advertisement
Advertisement