Advertisement
Revisi SK Bupati Soal Kawasan Kumuh Belum Jelas, Ini Dampaknya.
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Sebanyak delapan kawasan kumuh di dua kecamatan, Wonosari dan Playen tertunda akibat belum jelasnya hasil revisi SK Bupati soal Kawasan Kumuh.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul, Bambang Antono mengatakan pihaknya belum bisa melakukan pembenahan delapan kawasan kumuh di dua kecamatan yakni karena SK yang masih dalam tahap revisi.
Advertisement
"Saat ini kami belum bisa take action, karena itu tadi [SK Bupati] tapi kalau untuk perencanaan dari kami [DPUPRKP Gunungkidul] sudah ada, nunggu semuanya selesai dulu," kata Bambang belum lama ini.
Sementara itu Ketua Komisi C DPRD Gunungkidul Purwanto mengungkapkan belum rampungnya SK Bupati tersebut karena masih dalam tahap revisi. Ia melanjutkan proses yang dilakukan sudah berlangsung sejak 2017. "Sudah dilaksanakan sejak tahun kemarin melalui dana pusat," ujarnya, Jumat (6/4/2018)
Delapan kawasan kumuh yang menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Gunungkidul meliputi dua desa di Kecamatan Playen dan enam desa di Kecamatan Wonosari. Luas keseluruhan sebesar 24,76 hektar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pilkada 2024, PDIP DIY Tegaskan Terbuka Bekerja Sama dengan Partai Lain
- Golkar DIY Bakal Terima Nama Calon yang Dijaring di Pilkada 2024, Berikut Nama-nama Kandidatnya
- Harga Bawang Merah di Jogja Masih Stabil Tinggi, Ini Penyebabnya
- Ini Rencana Pemda DIY Setelah TPA Piyungan Ditutup
- Pilkada 2024, Heroe Poerwadi Hingga Singgih Raharjo Ambil Formulir Pendaftaran Calon Walikota di Partai Golkar
Advertisement
Advertisement