Advertisement

Kasus Korupsi Pusdiklat Guru Seni di DIY Rugikan Negara Rp21 Miliar, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

Irwan A Syambudi
Jum'at, 13 April 2018 - 07:50 WIB
Bhekti Suryani
Kasus Korupsi Pusdiklat Guru Seni di DIY Rugikan Negara Rp21 Miliar, Polisi Tetapkan Tersangka Baru Ilustrasi Korupsi

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-Penanganan kasus dugaan korupsi di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Seni dan Budaya (P4TKSB) DIY menemui babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY kembali menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Direktur Ditreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo mengatakan pada Kamis (12/4/2018) direktoratnya melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. "Hari ini [Kamis] kami melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka. Hari ini ada kepastian penetapan status tersangka beberapa orang," kata dia kepada wartawan, Kamis kemarin.

Advertisement

Namun demikian dirinya tak mau menyebutkan lebih lanjut identitas sejumlah orang yang bakal ditetapkan sebagai tersangka. Yang jelas dia mengatakan sudah ada kepastian terkait dengan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi yang dilakukan selama periode anggaran 2015-2016 itu.

"Jumlah kerugian negara ada sekitar Rp21 miliar lebih. Itu termasuk besar di wilayah DIY. Kami akan berusaha mengembalikan itu, akan coba sita aset-aset, di mana-mana saja, akan kami cari," kata dia.

Sebelumnya pada Januari 2018 lalu penyidik telah memeriksa Bondan Suparno dalam kasus tersebut. Kanit B Kasubbdit IV Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Anjar Istriani mengatakan Bondan yang pernah menjabat sebagai Kabag Umum sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di P4TKSB DIY itu diperiksa sebagai tersangka.

"Iya kami periksa sebagai tersangka karena terdapat tambahan tenuan [alat bukti]," kata dia Januari lalu. Seperti diketahui sebelumnya Bondan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan kepala P4TKSB, Salamun. Kasus yang bergulir sejak Desember 2016 ini menjerat keduanya lantaran adanya temuan uang ratusan juga yang diduga hasil dari korupsi di kantor lembaga diklat yang terletak di Dusun Klidon, Sukoharjo, Ngaglik itu.

Pada Desember 2016 lalu, Polda DIY menggeledah Kantor P4TKSB setelah adanya perintah dari Mabes Polri. Perintah itu berdasarkan Sprindik 350/XII/2016/Reskrimsus tertanggal 1 Desember 2016. Salah satu bukti yang digunakan dasar untuk melakukan penggeledahan adalah adanya perpesanan di ponsel milik salah satu staf bagian keuangan untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening pribadi kepala lembaga itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement