Advertisement

Tiga Pengoplos Miras di Bantul Diringkus Polisi

Ujang Hasanudin
Rabu, 18 April 2018 - 13:10 WIB
Laila Rochmatin
Tiga Pengoplos Miras di Bantul Diringkus Polisi Ilustrasi Miras (JIBI)

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul menangkap tiga orang pengoplos minuman keras yang beroperasi lama di Bantul. Ketiganya ditangkap di wilayah Kasihan, Sewon, dan Jetis selama dua pekan terakhir.

Para pengoplos miras tersebut  masing-masing berinisial DD, 29, warga Tamantirto, Kasihan; MR, 37, warga Pendowoharjo, Sewon; dan WD, 40, warga Jetis. Dari tangan DD polisi menyita 25 plastik alkohol campur air putih. Setiap plastik berisi satu liter minuman oplosan.

Polisi juga menyita 18 plastik ukuran 1/4 jamu tradisional campur alkohol dan enam plastik alkohol campur minuman berenergi. "Ketiga orang ini diduga sudah lama mengoplos miras dan sudah banyak yang dijual dengan harga Rp8.000-15.000 per plastik," kata Kasat Narkoba Polres Bantul, Ajun Komisaris Polisi Andhika Donny di Markas Polres Bantul, Rabu (18/4/2018).

Andhika mengatakan ketiga terangka yang dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) itu mengaku meracik miras sendiri kemudian dijual kepada teman yang dikenal. Padahal miras yang diplos itu tidak jelas kadar keamanannya bagi tubuh. "Mereka hanya belajar dari Internet," ucap dia.

Meski ketiga tersangka sudah lama beroperasi dalam mengoplos miras, tetapi sejauh ini Andhika mengaku belum mendapat laporan ada korban akibat menenggak miras oplosan selama dua tahun terakhir. Korban miras oplosan di Bantul sempat geger pada 2016 lalu.

Kendati demikian, pihaknya berkomitmen untuk terus merazia para pengoplos miras dan penjual miras tanpa izin. Selama April, Polres Bantul juga menangap lima orang penjual miras tanpa izin serta menyita ratusan botol miras berbagai merek di tempat hiburan malam di wilayah Parangtritis dan Parangkusumo.

Kelimanya dalah EB, 19, warga Kretek; DN, 15, warga Girisubo Gunungkidul; MS, warga Kretek; DA, 43, warga Kudus Jawa Tengah; dan YA, 34, warga Bambanglipuro. Kelimanya dijerat Perda Bantul No.4/2012 tentang Peredaran Minuman Beralkohol dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara atau denda Rp50 juta.

Terpisah, Kepala Seksi Ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Sunarto menyatakan jelang Ramadan ini pihaknya juga mulai menggencarkan razia penyakit masyarakat secara rutin, mulai dari peredaran miras dan prostitusi. Sasaran razia terutama di wilayah pesisir pantai karena di lokai tersebut disinyalir banyak tempat hiburan malam yang tidak berizin.

Pada November 2017 Satpol PP sudah menutup 59 tempat hiburan malam dari Pantai Parangtritis hingga Pantai Samas. "Kami mendapat informasi ada beberapa yang nekat buka lagi. Kami akan terus memantaunya," ujar Sunarto, 11 April lalu.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Raja Charles III Kembali Jalani Tugas Setelah Pengobatan Kanker

News
| Sabtu, 27 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement