Advertisement
Pertengahan 2019, Stadion Mandala Krida Sudah Bisa Dipakai Kembali
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Stadion Mandala Krida, yang kini tengah dipugar, pada pertengahan 2019 nanti diperkiran sudah bisa menggelar pertandingan sepak bola. Renovasi ditagerkan rampung seluruhnya pada November 2018. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olaharaga (Disdikpora) DIY diminta segera menyusun regulasi pengelolaan stadion tersebut.
Dari data yang dirilis Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY per 18 April 2018, pembangunan fisik Stadion Mandala krida sudah mencapai 95%. Renovasi yang dilakukan sejak 2013 itu sudah memakan biaya sebanyak Rp143 miliar. Untuk tahap terakhir, Pemda DIY menganggarkan biaya sejumlah Rp34 miliar.
Advertisement
Kepala Badan Pemuda dan Olahraga (BPO) DIY Edy Wahyudi mengatakan, renovasi stadion tinggal menyisakan beberapa pekerjaan, yakni pergantian rumput, lintasan atletik, penataan drainase dan halaman luar stadion.
Pergantian rumput, lintasan atletik dan penataan drainase, sambungnya, ditargerkan selesai pada akhir 2018. Tapi hal itu belum termasuk lampu stadion. Hanya menurutnya, tanpa lampu stadion pun pertandingan sepak bola tetap bisa dilaksanakan dengan menjadwalkan laga di sore hari.
“Dengan selesaianya rumput dan atelik kan artinya sudah selesai. Kemungkinan Oktober atau November sudah selesai. Kemudian ada masa pemeliharaan enam bulan, setelah itu bisa dipakai seiring dengan tumbuhnya rumput,” jelasnya ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (20/5/2018).
Sementara itu, beberapa waktu lalu, Kepala Bappeda DIY Tavip Agus Rayanto meminta Disdikpora DIY segera berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menyusun regulasi pengelolaan Stadion Mandala Krida, seiring dengan pekerjaaan fisik yang sebagian besar sudah selesai.
“Perlunya segera menyusun regulasi pengelolaan parkir, food court atau aset lainnya terhadap kawasan Stadion Mandala Krida, yang melibatkan Disdikpora DIY, DPKAA [Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset] DIY dan Biro Hukum Setda DIY,” jelas Tavip.
Senada dengan Tavip, Edi pun menyebut, penyusunan regulasi pengelolaan memang harus segera dilakukan, seiring dengan perubahan fasilitas yang ada di kawasan tersebut. “Supaya ketika selesai, aturan mainnya sudah siap.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Jogja Digagalkan, Kemenkumham DIY
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement