Advertisement
Ini Rekomendasi Dewan ke Gubernur soal Penanganan Tanah di DIY

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Perdais No. 1/2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten merekomendasikan beberapa hal kepada Gubernur DIY, pihak Kasultanan dan Kadipaten, seperti penyelesaian sengketa, pemalsuan kepemilikan dan penyelesaian status tanah enclave.
Wakil Ketua Pansus Pengawasan Perdais No 1/2017 Agus Sumartono mengatakan untuk persoalan penyelesaian sengketa tanah Kasultanan dan Kadipaten, Gubernur DIY Sri Sultan HB X perlu melakukan mitigasi konflik pertanahan serta mengkoordinasikan penyelesaian sengketa dengan semua pihak untuk menjamin tertib administrasi pertanahan, ketentraman dan kemanfaatan sosial yang lebih besar.
Advertisement
"Pihak Kasultanan dan Kadipaten sesuai kewenangannya mengambil langkah-langkah yang diperlukan dan tidak melakukan pembiaran dengan mengambil tindakan yang dipandang perlu untuk menjamin pemanfataan tanah tidak terjadi pelanggaran," kata Agus saat Rapur DPRD DIY pekan lalu.
Agus menambahkan, Gubernur juga harus menguatkan koordinasi dan sinergitas dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan status tanah enclave dan tanah desa dengan mengedepankan perspektif keistimewan, yang berdasarkan sejarah dan hak asal-usul untuk menjamin kepastian hukum.
Wilayah enclave adalah daerah kantong yang wilayahnya dikelilingi wilayah negara lain. Tanah enclave yang dimaksud adalah lahan-lahan milik Kasunanan Surakarta yang tersebar di Kecamatan Banguntapan, Pleret, Dlingo dan Kecamatan Imogiri. Sementara Kadipaten Mangkunegaran juga punya wilayah enclave di enam desa di Kecamatan Ngawen, Gunungkidul.
Sedangkan untuk penyelesaian pemalsuan kepemilikan tanah, sambung Agus, Gubernur serta Kasultanan dan Kadipaten dengan kewenangan masing-masing perlu melakukan upaya yang mencegah pihak-pihak yang mengaku atas kepemilikan tanah Kasultanan dan Kadipaten secara tidak sah, dengan cara memasang tanda kepemilikan, upaya hukum dan administrasi bagi pihak yang memalsukan dokumen.
Sementara itu, saat hendak dimintai tanggapan, Asisten Keistimewan Setda DIY Didik Purwadi belum bisa dihubungi. Telepon yang dilayangkan surat kabar ini belum ia angkat. Pesan WhatsApp pun belum dibalas olehnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Sinar Jaya, Jumat 11 Juli 2025 (Malioboro Jogja-Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul)
- Kemendagri Terbitkan Izin Pelantikan JPT Pratama di Lingkup Kabupaten Sleman
- Kalender Event di Jogja, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Pemadaman Listrik, Jumat (11/7/2025): Giliran Sekitar Jalan C Simanjuntak yang Kena Giliran
- Diduga Diserang Anjing Liar, Sejumlah Hewan Ternak Milik Warga Nanggulan Mati di Kandang
Advertisement
Advertisement