Advertisement

Ini Rekomendasi Dewan ke Gubernur soal Penanganan Tanah di DIY

I Ketut Sawitra Mustika
Rabu, 13 Juni 2018 - 05:50 WIB
Bhekti Suryani
Ini Rekomendasi Dewan ke Gubernur soal Penanganan Tanah di DIY Keistimewaan DIY. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Perdais No. 1/2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten merekomendasikan beberapa hal kepada Gubernur DIY, pihak Kasultanan dan Kadipaten, seperti penyelesaian sengketa, pemalsuan kepemilikan dan penyelesaian status tanah enclave.

Wakil Ketua Pansus Pengawasan Perdais No 1/2017 Agus Sumartono mengatakan untuk persoalan penyelesaian sengketa tanah Kasultanan dan Kadipaten, Gubernur DIY Sri Sultan HB X perlu melakukan mitigasi konflik pertanahan serta mengkoordinasikan penyelesaian sengketa dengan semua pihak untuk menjamin tertib administrasi pertanahan, ketentraman dan kemanfaatan sosial yang lebih besar.

Advertisement

"Pihak Kasultanan dan Kadipaten sesuai kewenangannya mengambil langkah-langkah yang diperlukan dan tidak melakukan pembiaran dengan mengambil tindakan yang dipandang perlu untuk menjamin pemanfataan tanah tidak terjadi pelanggaran," kata Agus saat Rapur DPRD DIY pekan lalu.

Agus menambahkan, Gubernur juga harus menguatkan koordinasi dan sinergitas dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan status tanah enclave dan tanah desa dengan mengedepankan perspektif keistimewan, yang berdasarkan sejarah dan hak asal-usul untuk menjamin kepastian hukum.

Wilayah enclave adalah daerah kantong yang wilayahnya dikelilingi wilayah negara lain. Tanah enclave yang dimaksud adalah lahan-lahan milik Kasunanan Surakarta yang tersebar di Kecamatan Banguntapan, Pleret, Dlingo dan Kecamatan Imogiri. Sementara Kadipaten Mangkunegaran juga punya wilayah enclave di enam desa di Kecamatan Ngawen, Gunungkidul.

Sedangkan untuk penyelesaian pemalsuan kepemilikan tanah, sambung Agus, Gubernur serta Kasultanan dan Kadipaten dengan kewenangan masing-masing perlu melakukan upaya yang mencegah pihak-pihak yang mengaku atas kepemilikan tanah Kasultanan dan Kadipaten secara tidak sah, dengan cara memasang tanda kepemilikan, upaya hukum dan administrasi bagi pihak yang memalsukan dokumen.

Sementara itu, saat hendak dimintai tanggapan, Asisten Keistimewan Setda DIY Didik Purwadi belum bisa dihubungi. Telepon yang dilayangkan surat kabar ini belum ia angkat. Pesan WhatsApp pun belum dibalas olehnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 5 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Rumah Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis Digeledah Kejagung, Sejumlah Kendaraan Mewah Disita

News
| Sabtu, 20 April 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement