Advertisement
Tak Terima Diputus, Pemuda di Gunungkidul Nekat Sebarkan Foto Bugil Selingkuhan
Ilustrasi Pasangan. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Akibat nekat menyebarkan foto bugil selingkuhan, seorang pemuda warga Desa Mulusan, Kecamatan Paliyan diciduk Polisi Resor Gunungkidul pada Rabu (13/6/2018) lalu.
Kasat Reskrim Polres Gunungkiudul, AKP Riko Sanjaya mengatakan pemuda bernama Sunadi, 24, nekat menyebarkan foto bugil selingkuhannya yakni seorang wanita bersuami bernama Sy, 31, warga Kecamatan Purwosari lantaran sakit hati diputus hubungan.
Advertisement
Adapun pelaku memposting puluhan foto telanjang korban di akun Instagram dan Facebook. “Pelaku menggunakan akun palsu untuk menyebarkan foto-foto tersebut,” jelas Riko, Minggu (17/6/2018).
Riko mengungkapkan korban dan pelaku menjalin hubungan sejak setengah tahun terakhir ini. Keduanya berkenalan melalui Facebook. Pelaku lanjut Riko memanfaatkan kondisi rumah tangga korban yang sedang dalam masalah.
BACA JUGA
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2018 dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun dan atau denda 1 miliar rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




