Advertisement

Promo November

Pembunuhan Janda di Bantul, Polisi Tunggu Hasil Tes Kejiwaan Tersangka

Ujang Hasanudin
Kamis, 05 Juli 2018 - 17:10 WIB
Laila Rochmatin
Pembunuhan Janda di Bantul, Polisi Tunggu Hasil Tes Kejiwaan Tersangka Ilustrasi pembunuhan - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Kepolisian Resor Bantul belum juga melimpahkan berkas tersangka pembunuhan janda anak satu meski pemeriksaan sudah lebih dari satu bulan. Alasannya, polisi masih membutuhkan hasil tes kejiwaan tersangka.

"Kami akan minta hasil tes kejiwaan dari psikolog untuk melengkapi berkas," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, Ajun Komisaris Polisi Rudy Prabowo, di ruangannya, Kamis (5/7/2018).

Rudy berharap berkas perkara tersangka sudah lengkap pekan ini sehingga bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Bantul pada pekan depan. Saat ini tersangka Supriyono masih ditahan di Markas Polres Bantul.

Warga Seyegan, Sleman itu disangka membunuh Jumiyati, 33, warga Depok, Gilangrejo, Pandak, Bantul pada 30 Mei lalu di area persawahan Dusun Cepoko, Trirenggo, Bantul. Empat hari kemudian Supriyono ditangkap di wilayah Giwangan. Jumiyati merupakan teman dekat tersangka yang baru dikenalnya beberapa hari melalui media sosial.

Supriyono yang sudah memiliki anak dan isteri itu tega membunuh Jumiyati hanya karena korban meminta uang, meski ia mengklaim sudah memberikan uang untuk membeli cincin dan pakaian. Menurut Rudy alasan yang diungkapkan tersangka bukan hanya karena dimintai uang, tetapi juga karena hubungan tersangka dengan istrinya kurang harmonis. "Jadi pelampiasannya ke korban," ujar Rudy.

Selain membunuh korban, kata Rudy, tersangka Supriyono juga diduga ingin memiliki barang-barang miliki korban seperti telepon selular dan satu unit sepeda motor. Indikasinya telepon selular milik korban diganti kartunya dan plat nomor motor juga diganti.

Atas perbuatannya polisi menjerat Supriyono dengan pasal berlapis, yakni Pasal 339, Pasal 340, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri

News
| Sabtu, 23 November 2024, 02:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement