Advertisement
Ini Hukuman untuk Baliho Ilegal di Bantul
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul Koko Riyanto menjatuhkan pidana ringan berupa denda Rp1 juta kepada pemasang iklan baliho di Jalan Bantul, Km 5. Hakim juga meminta baliho tersebut dicopot.
Sementara Sulistiyo Handoko, selaku pemasang iklan tersebut menerima vonis tersebut dan langsung membayarnya seusai sidang. Ia mengaku iklan baliho itu sudah dipasang sejak Maret lalu dengan masa kontrak hingga 2019 mendatang.
Sejak mendapat surat peringatan 1-3 dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, pemasang berupaya mengajukan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Bantul, tetapi terkendala hak tanah. Tanah yang digunakan untuk tiang baliho tersebut bukan milik orang yang menyewakan.
“Iklan baliho tersebut harus dicopot sampai pemasang iklan melengkapi izinnya. Namun kemungkinan untuk mendapat izin akan sulit karena berdekatan dengan baliho di belakangnya,” jelas Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Bantul, Deni N. Hartono, Jumat (6/7/2018).
Sesuai ketentuan dalam Perda 20/2015, jarak iklan baliho minimal 50 meter. Sementara jarak kedua baliho yang terpasang di utara Pasar Niten itu kurang dari 50 meter sehingga harus menunggu izinnya selesai untuk baliho yang sudah mendapat izin.
Deni tidak menampik pelanggaran iklan baliho di Bantul masih banyak dan akan segera ditindak. Untuk menindak pihaknya butuh data pasti dari DPMPT Bantul. "Nanti kami koordinasikan dulu dengan DPMPT," kata Deni.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Ada Pemeliharaan, Cek Jadwal Pemadaman Listrik di Sleman Hari Ini (20/4/2024)
- Ketegangan di Timur Tengah Diperkirakan Berdampak pada Pasar Keuangan Global
- Pertamina Tegaskan Tak Ada Ketergantungan BBM Indonesia dari Timur Tengah
- Jadwal Bioskop XXI Hari Ini (20/4/2024): Banyak Film Keren Tayang di Weekend
Berita Pilihan
Advertisement
Lowongan Kerja: Kementerian PUPR Akan Buka 6.300 Formasi CPNS dan 19.900 PPPK, Ini Rinciannya
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Kapolresta Jogja Klaim Angka Kejahatan Jalanan Dapat Ditekan Selama Libur Lebaran 2024
- Termasuk Jogja, BMKG Ingatkan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem
- Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024
- KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja
- Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
Advertisement
Advertisement