Advertisement
Ingin Urus Kekancingan, Siapkan Berkas-Berkas Ini
Kraton Jogja. - Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Masih banyak warga yang dinilai belum tahu dan menyadari bahwa status lahan yang mereka tinggali adalah Sultan Grond (SG) ataupun Pakualaman Grond (PAG).
Kepala DPRT Kota Jogja Hari Setyowacono mengatakan setelah beberapa kali menyosialisasikan tata cara pemanfaatan tanah SG dan PAG ternyata ada warga yang belum tahu bertempat tinggal di tanah milik siapa. Khusus di wilayah Kota Jogja, kata dia, tanah yang belum pernah keluar alas haknya sudah jelas merupakan tanah SG. Untuk memastikan warga bisa bertanya kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Advertisement
Setelah mengetahui tanah yang ditempati merupakan SG, ujar Hari, masyarakat harus segera mengurus kekancingan. "Itulah yang kami sosialisasikan. Harus segera diurus [kekancingan]," kata dia, belum lama ini.
Proses itu bisa diawali dengan mengajukan permohonan ke Kraton, dan ditembuskan ke DPTR DIY. Selain itu sejumlah lampiran juga harus disiapkan, mulai dari rekomendasi kesesuaian tata ruang yang dikeluarkan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah dan rekomendasi pemanfaatan tanah yang diterbitkan oleh DPTR Kota Jogja.
BACA JUGA
"Setelah tahu kami akan terjun ke lapangan. Istilahnya klarifikasi. Apakah benar sesuai permohonan atau tidak?" kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tiga Kapal Asing Ditangkap di Selat Malaka Rugikan Negara Miliaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Terjun ke Ceruk Enam Meter di Kalasan Sleman Saat Hujan
- Terjadi Lagi Keracunan Makanan di Sekolah Bantul, Korban 80 Siswa
- Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 15 April 2026, Penerapan WFH
- Hujan Lebat Picu Longsor di Sleman, Talud Ambrol di Sejumlah Wilayah
- Sekolah Rakyat Lendah Dikebut, Target Juli Sudah Dibuka
Advertisement
Advertisement








