Advertisement
Jadi Sengketa Sejak 2012, Begini Nasib Kios Piala di Jl. Mas Suharto
Proses pembongkaran bangunan 10 kios di lahan sengketa di jalan Mas Suharto Jogja, Kamis (26/7). - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sempat jadi objek sengketa, kios toko piala di Jalan Mas Suharto akhirnya dieksekusi, Kamis (26/7). Meski beberapa pekan lalu sempat ada aksi protes dari sembilan orang pemilik kios, namun eksekusi yang dimulai pukul 09.00 WIB itu berjalan lancar.
Berdasarkan pantauan Harian Jogja, sebelum proses pengeksekusian, Jiwa Nugroho, kuasa hukum Thomas Ken Darmastono yang mengaku sebagai pemegang sertifikat hak milik tanah di kawasan tersebut, mendatangi lokasi bersama juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Herman. Mereka lantas membacakan surat eksekusi bangunan kios tersebut yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh PN Jogja pada 16 Juli lalu.
Advertisement
Seusai pembacaan surat eksekusi, satu per satu petugas pun membongkar 10 kios yang sebelumnya digunakan untuk berjualan suvenir dan piala tersebut. Termasuk di antaranya mencopot spanduk bertuliskan BPN Kota Jogja Selamatkan Aset Negara? yang dipasang pemilik kios sebagai aksi protes mereka.
"Eksekusi berjalan lancar sesuai ketetapan pengadilan. Sebelumnya barang-barang di dalam kios sudah dikosongkan oleh pemiliknya," kata Jiwa Nugroho saat ditemui di lokasi kejadian, Kamis.
BACA JUGA
Sekadar catatan, sengketa tersebut muncul sejak 2012 lalu. Saat itu Thomas Ken Darmastono mengaku sebagai pemilik tanah yang sah yang ia buktikan dengan sertifikat. Klaim tersebut lantas dibantah oleh sembilan orang pemilik kios yang mengklaim tanah yang mereka tempati sebagai ruang usaha tersebut merupakan tanah negara.
Kedua belah pihak pun sepakat menyerahkan masalah tersebut ke jalur hukum. Setelah melewati proses hukum yang panjang akhirnya pihak pengadilan baik dalam tingkat banding dan kasasi memenangkan Thomas sebagai pemilik sah lahan tersebut. "Soal peruntukan lahan seusai dieksekusi, itu merupakan hak dari pemilik lahan. Tugas kami memantau agar eksekusi dilaksanakan sesuai putusan pengadilan," kata Jiwa.
Sayangnya, perwakilan dari sembilan pemilik kios piala di Jalan Mas Suharto, Supardi enggan menanggapi proses eksekusi tersebut. Meski kecewa, dia mengaku tidak akan menempuh jalur perlawanan hukum lainnya terkait dengan sengketa lahan tersebut. "Tidak ada tanggapan [terkait dengan eksekusi, wong wali kota [Jogja] saja diam, tuhan tidak tidur, terima kasih ya," kata Supardi.
Saat pengadilan memerintahkan penutupan lahan tersebut pada Mei lalu, Supardi mengatakan para pemilik kios sama sekali tidak diberi ganti rugi. Saat itu, mereka diberi batas waktu hingga 5 Juli 2018 untuk mengosongkan kios. Namun pelaksanaan eksekusi baru bisa dilakukan Kamis kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
Advertisement
Advertisement






