Advertisement
Tunjangan Kinerja 3 Tahun Tak Dibayarkan, Guru Nonsertifikasi Geruduk Kanwil Kemenag DIY

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Sudah tiga tahun lamanya, sejak Peraturan Presiden (Perpres) No.154/2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama dan Peraturan Menteri Agama (PMA) No.29/2016 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama, nasib pencairan tunjangan kinerja (tukin) para guru nonsertifikasi diombang-ambingkan.
Setelah melakukan serangkaian upaya, termasuk di antaranya beraudiensi di DPR RI beberapa waktu lalu, kali ini Asosiasi Guru PNS Nonsertifikasi (AGPNS) DIY mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) DIY, Jumat (7/9/2018) sore.
"Mulai dari Tahun 2015 hingga saat ini 2018, sama sekali belum dibayarkan," katanya Herin, koordinator AGPNS DIY Herin Ratnaningsih saat ditemui Harianjogja.com, Jumat.
Herin mengaku sejauh ini ada 154 guru yang belum sertifikasi di DIY. Sesuai regulasi, dalam jangka waktu lima tahun bekerja, guru mengajar sudah mengikuti Ujian Kompetensi Guru (UKG), namun nyatanya ada yang hingga 12 tahun mengajar ada guru yang belum pernah mendapatkan kesempatan untuk mengikuti UKG maupun program sertifikasi.
"Ini jelas tidak konsisten dengan aturan. Apalagi bobot pekerjaan dan sanksi yang diberikan antara kami dengan guru yang sudah disertifikasi sama. Tapi kesejahteraan kami tetap di bawah. Ini kan tidak adil," kata Herin.
Oleh karena itu, dia berharap tahun depan tukin itu bisa dicairkan. Jika tidak, kata dia, bukan tidak mungkin para guru nonsertifikasi itu akan mencari pekerjaan lain.
Kasubbag Informasi dan Humas Kanwil Kemenag DIY Ahmad Fauzi mengaku dari hasil audiensi beberapa waktu lalu, pemerintah memang belum memiliki anggaran untuk pencairan tukin. Karena itulah, dia meminta kepada para guru nonsertifikasi untuk bersabar.
"Sampai saat ini pemerintah memang belum disediakan anggaran untuk tukin. Karena pengumpulan dan pemverifikasian data masih dilakukan," kata dia.
Fauzi menjelaskan data tersebut diperlukan untuk memastikan besaran tukin yang akan dianggarkan serta yang akan diberikan kepada para pegawai nonsertifikasi sesuai dengan golongan dan masa kerja.
Disinggung soal ancaman para guru nonsertifikasi yang akan mencari pekerjaan lain, Kasubbag Ortala dan Kepegawaian Kemenag DIY Wahib Jamil berharap hal itu tidak terjadi.
"Di satu sisi guru [nonsertifikasi] memang belum mendapat haknya, tapi di sisi lain kami juga sangat memerlukan tenaga guru. Jika semua disetujui di jabatan pelaksana atau fungsional umum, pasti nantinya kami akan kekurangan guru." kata dia.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Tak Punya Anggaran, Pembangunan Jalur Wisata ke Pantai Ngobaran Gunungkidul Berhenti Bertahun-tahun
- 1.259 Orang di Sleman di PHK, Dinas Siapkan Program Taksi Pekerja Hingga Pelatihan
- Satpol PP Kota Jogja Terus Lakukan Penertiban PKL di Sekitar Kawasan Malioboro
- Libur Sekolah, Pelaku Wisata di Kulonprogo Tak Boleh Nuthuk
- Pelebaran Jalan di Batas Kota Bantul-Cepit Segera Dimulai, Lalu Lintas Akan Direkayasa
Advertisement
Advertisement