Advertisement

Peringatan Tak Dihiraukan, Pemerintah Ancam Cabut Izin Penambangan di Sungai Progo

Sunartono
Jum'at, 21 September 2018 - 11:50 WIB
Bhekti Suryani
Peringatan Tak Dihiraukan, Pemerintah Ancam Cabut Izin Penambangan di Sungai Progo Ilustrasi penambangan pasir - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- DPRD DIY mendesak Pemda DIY mengevalusi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di salah satu kawasan yang nekat mengoperasikan alat berat di Sungai Progo meski prosedur tahapan pra operasi produksi (OP) belum dilalui. Dinas PUP-ESDM DIY telah mengeluarkan surat peringatan kedua (SP-II) terhadap IUP tersebut.

Anggota Komisi C DPRD DIY Sukamto menjelaskan sesuai dengan laporan warga Kulonprogo yang mengadu ke DPRD DIY beberapa waktu lalu, mereka resah dengan keberadaan alat berat yang beroperasi di kawasan tersebut.

Advertisement

Pihaknya sudah melakukan klarifikasi ke Dinas PUP-ESDM DIY, hasilnya alat berat itu memang susah mengantongi IUP, hanya saja belum melakukan ketentuan sesuai IUP jika melakukan produksi, salah satunya memasang batas kawasan.

Selain itu Dinas PUP-ESDM DIY juga sudah melayangkan dua kali surat peringatan kepada salah satu pemegang IUP di Kranggan, Galur, Kulonprogo.

"Kalau peringatan satu dan dua tidak dihiraukan, maka bisa melakukan langkah selanjutnya dengan melakukan pencabutan, karena tidak ada pidananya jadi langkah terakhir pencabutan perizinan [IUP]," terangnya di DPRD DIY, Kamis (20/9/2018)

Wakil Ketua DPRD DIY Dharma Setiawan mengatakan peringatan pertama terhadap beroperasinya alat berat itu diberikan pada 30 Juli 2018 lalu oleh Dinas PUP-ESDM DIY karena melanggar Perda DIY No.1/2018 tentang pengelolaan usaha pertambangan mineral logam, mineral bukan logam dan batuan.

Bentuk pelanggarannya adalah, pemegang IUP itu tidak memasang tanda batas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), tanda batas itu seharusnya dipasang paling lambat enam bulan sejak IUP operasi produksi diterbitkan. Surat peringatan kedua diberikan kepada penambang pada 10 September 2018 dengan diberikan jatuh tempo pada 30 September 2018 agar segera memasang tanda batas WIUP.

"Ada tahapan prosedur yang harus dilalui dan itu tidak dilakukan oleh pemegang IUP, tetapi nekat melakukan operasi, ini harus dihentikan, apalagi ini membuat resah warga," katanya.

Terpisah Plt Kepala Dinas PUP-ESDM DIY Mansyur mengakui pihaknya sudah menerbitkan dua kali surat peringatan terhadap salah satu pemegang IUP di kawasan Kranggan, Galur, Kulonprogo. Menurutnya setelah mendapatkan IUP masih ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi sebelum penambang melakukan aktivitas pengerukan pasir dengan alat berat. Mansyur tidak menampik jika tahapan itu tidak dilalui maka berpotensi pencabutan IUP yang sudah diberikan.

"Prinsipnya ketika saya memberikan peringatan itu pasti ada yang melanggar aturan, jadi kalau tidak ada pelanggaran ya nggak kami memberi peringatan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun

News
| Sabtu, 20 April 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement