Advertisement
Perampok di Sleman Ini Gendong Temannya Sambil Panjat Tembok Lalu Bobol Toko Laptop
Ilustrasi maling. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Sebuah toko pusat penjualan laptop di Jalan Colombo, Karangmalang, Caturtunggal, Depok dibobol maling. Uang puluhan juta raib, tiga orang pelaku berhasil ditangkap, salah satunya adalah kuli bangunan yang bekerja di lokasi tersebut.
Kapolsek Bulaksumur, Kompol Suhardi mengatakan, pencurian terjadi di sebuah toko pusat penjualan laptop pada akhir Agustus lalu. Sebanyak Rp28,9 hasil penjualan yang disimpan di toko tersebut raib digondol maling. Oleh seorang karyawan toko, kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Bulaksumur.
Advertisement
"Setelah lidik, kami menangkap tiga tersangka di rumahnya masing-masing Rabu [12/9/2018] pekan lalu. Satu di antara tersangka pernah bekerja sebagai kuli bangunan di tempat tersebut," kata dia, Jumat (21/9/2018).
Tiga tersangka yang dibekuk adalah Urip Basuki, 48, warga Penembahan, Kraton, Kota Jogja; Johan Endarko, 48, warga Pekuncen, Wirobrajan, Kota Jogja; dan Agus Danarto, 33, warga Prawirodirjan, Gondomanan, Kota Jogja. Nama yang disebut belakangan merupakan kuli bangunan yang pernah bekerja di tempat tersebut, dan ia menjadi otak pencurian.
BACA JUGA
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur, Iptu Tito Satria mengatakan pelaku Agus sangat hafal seluk beluk toko tersebut. Pasalnya ia pernah bekerja selama sepekan sebagai kuli bangunan di toko itu.
"Jadi dia [Agus] ini pernah jadi tukang di situ [toko] sepekan lalu keluar. Setelah dua pekan tidak kerja, dia ajak dua rekannya untuk mencuri uang di tempat itu. Dia berani karena sudah hafal di mana uang itu disimpan," ucapnya.
Sebelum beraksi, Urip terlebih dahulu melakukan survei lokasi memastikan aman. Setelah dipastikan aman, Agus dan Johan pun berakasi. Agus memanjat tembok toko setinggi dua meter dengan cara digendong oleh Johan. Setelah berhasil masuk toko Agus menggasak uang yang sudah ia ketahui tempat penyimpanannya.
Setelah berhasil menggasak uang, hasilnya kemudian dibagi rata. Berdasarkan pengakuan pelaku uang hasil curian telah habis untuk keperluan sehari-hari. Salah satu pelaku, Agus mengaku nekat mencuri lantaran butuh uang untuk biaya persalinan istrinya.
Meski demikian ketiganya tetap akan diproses secara hukum. Mereka diancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Ketiganya terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Tito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Perusahaan Diminta Tanggung Uang Saku Magang Nasional 20-30 Persen
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dugaan Pungli Lurah Kulonprogo Diselidiki, Bupati Turun Tangan
- KPAI: Kasus Daycare Jogja Terbesar di Indonesia
- Dua Bundaran di GT Purwomartani Disiapkan, Antisipasi Macet Jogja-Solo
- Ini Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Selasa 28 April 2026
- KA Jogja Dibatalkan Imbas Kecelakaan KRL Bekasi Timur, Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement








