Advertisement

Polres Bantul Ringkus Pembobol ATM

Ujang Hasanudin
Selasa, 02 Oktober 2018 - 11:10 WIB
Laila Rochmatin
Polres Bantul Ringkus Pembobol ATM Foto ilustrasi. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Kepolisian Resor Bantul meringkus dua tersangka kasus pembobolan mesin anjungan tunai mandiri atau ATM. Kedua tersangka masing-masing berinisial MS, 37, dan JS, 37, warga Madiun, Jawa Timur. Keduanya diringkus pekan lalu di wilayah Sleman.

Wakapolres Bantul Komisaris Polisi Ahmad Nanang Wibowo mengatakan penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan pemilik salah satu bank terkait adanya kerusakan di mesin ATM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Jalan Parangtritis, Kretek, Bantul, pada 5 September lalu.

Advertisement

Selain rusak, uang sebesar Rp1,1 juta dalam mesin ATM juga hilang. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kamera pengintau atau circuit closed television (CCTV), diketahui wajah salah satu tersangka, yakni MS. "Tersangka kami tangkap di wilayah Sleman," kata Nanang, dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (1/10/2018).

Nang mengatakan aksi pembobolan ATM itu sebenarnya dilakukan oleh empat tersangka. Masing-masing tersangka berbagi peran mulai dari eksekutor, pemantau, hingga penyedia alat congkel mesin ATM. Namun hingga kemarin dua tersangka lain berinisial SR dan DS masih dalam pengejaran polisi.

Menurut Nanang, aksi kejahatan itu dilakukan pada siang hari, sekitar pukul 11.00 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, eksekutor pembobolan ATM tersebut adalah MS. MS masuk dalam ruang ATM kemudian bertransaksi seperti biasa.

Namun saat transaksi diproses mesin ATM, tersangka memasukkan alat penjepit pada lubang tempat keluar uang, sehingga layar mesin ATM menginformasikan bahwa transaksi gagal. Tersangka melalui alat penjepit yang terbuat dari kawat bisa mengambil uang. Hanya butuh waktu sekitar tiga menit terangka MS melakukan aksinya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa alat penjepit, obeng, senter, dan kabel. Nanang menduga aksi tersangka tidak hanya dilakukan sekali meski pengakuannya baru satu kali membobol ATM. "Untuk wilayah Bantul memang baru sekali, tetapi di wilayah lain sudah berkali-kali," ujar Nanang.

Sementara itu, tersangka MS berkukuh baru membobol ATM sekali. Alat pembobol berupa penjepit ia rakit sendiri. "Baru coba-coba saja, masih belajar," ucap MS. Sementara uang hasil pembobolan sudah habis ia gunakan untuk makan. Akibat perbuatannya MS dan JS terancam hukuman tujuh tahun penjara. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Mendampingi Anak untuk Merdeka Belajar

Mendampingi Anak untuk Merdeka Belajar

Jogjapolitan | 5 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

PBB Sebut Evakuasi Warga Rafah Butuh Waktu 10 Hari

News
| Rabu, 01 Mei 2024, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement