Advertisement

Khawatir Anak Sekolah Telantar, Dinas Pendidikan Gunungkidul Minta Ribuan Guru Honorer Tak Mogok Mengajar

David Kurniawan
Jum'at, 12 Oktober 2018 - 16:50 WIB
Bhekti Suryani
Khawatir Anak Sekolah Telantar, Dinas Pendidikan Gunungkidul Minta Ribuan Guru Honorer Tak Mogok Mengajar Ilustrasi Guru

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Gunungkidul Bahron Rasyid mengimbau forum honorer sekolah negeri (FHSN) membatalkan niat mogok kerja mulai Senin (15/10/2018) hingga akhir bulan nanti. Menurut dia, aksi tersebut tidak akan menyelesaikan masalah terhadap perjuangan hak-hak para honorer.

“Kami mengimbau tidak melakuka hal tersebut karena anak-anak butuh pendampingan dalam proses belajar mengajar,” kata Bahron kepada wartawan, Jumat (12/10/2018).

Advertisement

Dia menjelaskan, untuk surat resmi terkait rencana mogok belum ada. Namun informasi rencana aksi dari ribuan guru honorer di Gunungkidul sudah banyak beredar secara luas. “Saya sudah dengar dan terus coba berkoordinasi dengan FHSN agar mogok tidak dilakukan sehingga proses pembelajaran di sekolah tidak terganggu,” tutur mantan Kepala Bidang Pendidikan Menengah ini.

Untuk perjuangan forum honorer, Bahron mengaku bisa memaklumi. Meski demikian, ia mengimbau penyampaian aspirasi tak harus dilakukan dengan mogok bareng. “Saya kira Pemerintah Pusat juga paham dan pasti akan memberikan solusi yang terbaik,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua FHSN Gunungkidul, Aris Wijayanto mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan perwakilan dari seluruh kecamatan untuk pelaksanaan aksi izin tidak masuk kerja mulai 15-31 Oktober mendatang. Menurut dia, aksi ini sudah diberitahukan kepada forum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Gunungkidul. “Sudah kami informasikan, kebeteluan ketuanya [Bahron Rasyid] juga menjabat sebagai Kepala Disdikpora Gunungkidul,” kata Aris saat dihubungi, Kamis (11/10/2018).

Menurut dia, jika mengacu pada aturan yang ada, maka tenaga honorer tidak bisa diangkat lagi sebagai PNS. Hal ini terlihat dari aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.56/2012 tentang Perubahan Kedua PP No.48/2005 tentang Pengangkatan Honorer Menjadi PNS. Aris menilai, aturan tersebut sangat merugikan karena honorer yang bisa diangkat menjadi PNS merupakan tenaga honorer dengan Surat Keputusan yang dibuat maksimal tahun 2005. Sedang honorer setelahnya tidak bisa diangkat menjadi PNS.

“Jelas merugikan kami karena dari sisi tugas tidak beda dengan guru PNS. Untuk bisa diangkat menjadi PNS, kami minta PP dan Udang-Undang Aparatur Sipil Negara direvisi untuk mengakomodasi hak-hak honorer,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya

News
| Jum'at, 19 April 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement