Advertisement
Warga Harus Sadar Pentingnya Arsip

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Peraturan Daerah (Perda) yang baru disahkan tahun ini, Perda No.5/2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan terus disosialisasikan.
Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Monika Nur Lastiyani mengatakan perda tersebut disahkan pada 30 Mei 2018. Lantaran masih baru, maka sosialisasi perlu dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya masalah kearsipan. "Sosialisasi ini tidak bisa berjalan hanya sekali. Perlu dilakukan berkali-kali supaya masyarakat bisa mengimplementasikan, karena di situ banyak kewajiban yang harus dilakukan," katanya dalam kegiatan Bedah Buku Perda DIY No.5 /2018 di Grhatama Pustaka, Selasa (16/10).
Advertisement
Menurut dia memelihara arsip sangat penting untuk menyelamatkan aset yang dimiliki agar tidak diambil orang lain. Meskipun penting, kata Monika, masih banyak masyarakat yang menilai arsip tidak penting dan membiarkan arsip itu terbengkalai. Padahal sejak lahir hingga meninggal dunia, seseorang sudah ada arsipnya.
"Orang lahir ada akta kelahiran, orang mati ada akta kematian. Di tengahnya itu banyak perjalanan untuk menciptakan banyak arsip, seperti KTP, ijazah dan sebagainya," katanya.
Agar timbul kesadaran dari masyarakat akan pentingnya kearsipan (apalagi kalau arsip diciptakan) menjadi sebuah sejarah yang menentukan keberadaban DIY, maka perlu Perda arsip ini untuk terus sosialisasikan.
Anggota DPRD DIY Nursasmito mengatakan dalam konteks sejarah DIY dia menyebut pentingya melakukan pemburuan arsip sejarah berdirinya DIY. Urutan berburu arsip tersebut bisa dimulai dengan diskusi, penelitian, tenaga ahli, biaya yang dibutuhkan hingga proses pemburuan arsip. "Dalam Perda juga memberikan kewenangan kepada BPAD untuk bisa mengedukasi lembaga-lembaga yang berada di luar pemerintahan. Seperti Kraton Jogja, Puro Pakualaman, ormas, partai politik dan lembaga lainnya," katanya.
Arsiparis Madya BPAD DIY Burhanudin mengatakan selama ini orang mengenal arsip hanya sebagai urusan pemerintahan. Padahal semua warga memiliki kewajiban untuk memelihara arsip. Arsip tidak sekadar memiliki nilai admistrasi atau hukum, tetapi lebih pada menjaga kedaulatan. "Jogja misalnya, punya banyak seniman. Kalau karyanya tidak diarsipkan dengan baik bisa diklaim negara lain, ini terkait dengan menjaga kedaulatan negara," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Wabah Pneumonia di China, Kemenkes Imbau Masyarakat Tak Panik
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement