Advertisement
Reklame Liar di Sleman Bakal Langsung Dicabut
Satpol PP Sleman melakukan pembongkaran material reklame yang izin pendiriannya tak sesuai perda, Jumat (13/4/2018) malam. - Harian Jogja/Salsabila Annisa Azmi
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Berdasarkan peraturan Bupati Sleman No.13.1/2018 Tentang Penyelenggaraan Reklame, reklame-reklame liar tidak berizin yang berada di wilayah Sleman akan langsung ditindaklanjuti dengan pencabutan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman Sapto Winarno pada saat sosialisasi peraturan Bupati Sleman No. 13.1/2018 Tentang Penyelenggaraan Reklame di Prima SR Hotel, Sleman, Senin (15/10/2018).
Advertisement
"Kalau ada reklame liar tidak berizin, kami tidak kompromi lagi, kami akan menurunkan satpol pp untuk menindaklanjuti," kata Sapto.
Sapto mengatakan dengan adanya peraturan baru ini semoga para pelaku usaha dan pihak terkait mengikuti prosedur perizinan yang ada ketika hendak memasang reklame.
BACA JUGA
Ia juga mengatakan kantor pemerintahan, sarana peribadatan, sarana pendidikan, jalur pemisah, jalan melintang, lampu lalu lintas, fasilitas umum, jembatan, dan taman kota merupakan tempat yang dilarang untuk memasang reklame.
"Kami mengundang para pelaku usaha, perwakilan perguruan tinggi, pengguna jasa dan pihak terkait lainnya dalam acara sosialisasi ini," kata Sapto.
Wakil Bupati Sleman Sri Muslimatun mengatakan sosialisasi ini merupakan upaya Pemkab Sleman untuk mewujudkan ketertiban penyelenggaraan reklame di Sleman.
"Kehadiran reklame sangat berpengaruh pada perencanaan tata ruang, sehingga dengan adanya sosialisasi ini, semua pihak bisa sama-sama mewujudkan Sleman yang bersih dari sampah visual," kata Sri Muslimatun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement








