Advertisement

Hindari Tumpang Tindih Pengelolaan Jalan, Pemkab Lakukan Sosialisasi

Uli Febriarni
Selasa, 23 Oktober 2018 - 13:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Hindari Tumpang Tindih Pengelolaan Jalan, Pemkab Lakukan Sosialisasi Ilustrasi jalan rusak - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemkab Kulonprogo menyosialisasikan status jalan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih dalam wewenang pengelolaan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulonprogo, Gusdi Hartono, mengungkapkan sosialisasi tersebut diberikan kepada 87 kepala desa dan satu lurah di Kulonprogo. Lewat sosialisasi tersebut diharapkan baik desa dan kelurahan bisa mengetahui titik-titik jalan mana yang menjadi kewenangan desa dan mana yang menjadi kewenangan kabupaten.

Advertisement

Gusdi menyatakan jalan kabupaten di Kulonprogo panjangnya mencapai 1.308,6 kilometer (km). Dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kulonprogo No. 408/A/2017 tentang Penetapan Status Ruas Jalan Kewenangan Kabupaten, status jalan kabupaten yang ditetapkan mencakup status jalan kabupaten primer satu dan primer dua. Panjang jalan kabupaten primer satu mencapai sekitar 636,025 km dan jalan primer dua sekitar 672,620 km. “Supaya tidak rancu. Jangan sampai terjadi desa memperbaiki jalan yang bukan menjadi kewenangannya,” ujarnya, Senin (22/10/2018).

Ia menambahkan status jalan setiap saat bisa berubah dengan mempertimbangkan fungsi, lebar jalan dan volume lalu lintas kendaraan yang melewati jalan tersebut. Oleh karena itu perlu dilakukan pemetaan jalan untuk mengetahui perkembangan yang terjadi di wilayah itu.

Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Desa Sindutan, Riyadi, menuturkan, di desanya ada satu ruas jalan primer satu sepanjang 1.300 meter, sedangkan jalan primer dua ada tiga ruas, terdiri dari Jalan Daendels sampai Palihan, panjangnya lebih kurang 1.800 meter, dari Bayeman hingga Sat Radar Congot sepanjang 750 meter, dari Jalan Nasional hingga Karangwuluh panjangnya 3.000 meter.

Ia mengungkapkan saat ini ada jalan desa yang telah berubah status menjadi jalan kabupaten sepanjang 500 meter. Perubahan itu terjadi sekitar 2016 karena jalan tersebut telah menjadi jalur menuju kompleks relokasi warga terdampak New Yogyakarta International Airport (NYIA).

Sejauh ini masih ada sejumlah hal yang perlu dipelajari Pemdes Sindutan, misalnya ketika ada jalan kabupaten yang diturunkan statusnya menjadi jalan desa, atau jalan desa yang dinaikkan status menjadi jalan kabupaten lewat prosedur izin. "Dengan demikian aset-asetnya juga berubah menjadi aset kabupaten," ujarnya.

Riyadi menambahkan di Desa Sindutan masih banyak jalan lingkungan yang akan dibangun saluran irigasi dan permukiman namun belum dibangun banket. Pada tahun ini pembangunan yang dilakukan antara lain saluran irigasi di permukiman tak jauh dari pangkalan Sat Radar 215 Congot menggunakan pagu anggaran sekitar Rp164 juta dan pembangunan drainase permukiman padat karya di Sindutan A, menggunakan pagu anggaran Rp277 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 1 hour ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Ungkap Mantan Kepala Bea Cukai Jogja Lakukan Pencucian Uang Capai Rp20 Miliar

News
| Sabtu, 20 April 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement