Advertisement
Empat Warga Terdampak NYIA Kantongi Sertifikat Lahan Relokasi
Wakil Bupati Kulonprogo, Sutedjo (kanan), seusai menyerahkan sertifikat hak milik tanah relokasi kepada seorang warga terdampak NYIA, Rabu (31/10/2018). - Harian Jogja/Uli Febriarni
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Empat orang warga Desa Jangkaran, Kecamatan Temon, yang tinggal di kawasan relokasi warga terdampak New Yogyakarya International Airport (NYIA) mendapat sertifikat hak milik (SHM) atas kaveling yang digunakan. Kaveling tanah itu sebelumnya berstatus tanah kas desa.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetarung) Kulonprogo, Heriyanto, mengungkapkan empat orang warga terdampak NYIA itu masing-masing Sukarjo; Mustakim; Turiyanto; dan Surodin. Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Wakil Bupati Kulonprogo, Sutedjo.
Advertisement
Heriyanto menjelaskan ada sekitar 300 warga terdampak NYIA yang tinggal di kompleks relokasi. Keempat lembar SHM yang dibagikan untuk keempat warga Desa Jangkaran ini menjadi sampel pelaksanaan alih hak milik tanah relokasi NYIA. “Untuk warga lainnya, sertifikat masih dalam proses,” katanya, Rabu (31/10/2018).
Menurut Heriyanto, masih ada masyarakat yang belum percaya kalau tanah kas desa bisa berubah status menjadi hak milik. Dengan adanya penyerahan SHM bagi empat warga tersebut, harapannya semua warga yang tinggal di kawasan relokasi bisa segera menyelesaikan persyaratan.
"Baik kelengkapan syarat-syaratnya dan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan [BPHTB]. Demikian pula ada beberapa warga yang belum membayar tanah karena sesuatu hal, mohon agar segera membayarnya. Warga Desa Janten dan Palihan sampai saat ini banyak yang belum melengkapi persyaratan," ujar Heriyanto.
Kepala Desa Jangkaran, Murtakil Humam, mengatakan dari sembilan orang warga terdampak NYIA, sebanyak empat orang menempati kawasan relokasi, sedangkan lima orang lainnya tinggal di tanah pekarangan sendiri.
Wakil Bupati Kulonprogo, Sutedjo, meminta agar warga terdampak NYIA tidak khawatir perihal sertifikat tanah relokasi. Hal ini terbukti dengan adanya penyerahan sertifikat yang langsung ia berikan kepada warga terdampak. "Yang lainnya tetap diproses karena syaratnya sudah lengkap untuk diproses. Bagi warga yang belum melengkapi diharapkan segera meneliti ulang syarat apa saja yang belum lengkap," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polda Jateng Kawal Ketat 224 Destinasi Wisata Selama Libur Lebaran
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Arus Balik, 15.287 Kendaraan Keluar DIY Via Gerbang Tol Purwomartani
- Lebaran, Pengunjung Candi Prambanan Capai 18.500 Orang Sehari
- Simpan Ini! Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 24 Maret 2026
- Jadwal KRL Keberangkatan dari Palur & Solo Balapan, Selasa 24 Maret
- Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo 24 Maret 2026, Cek di Sini
Advertisement
Advertisement








