Advertisement

Dorong Pemilu Bersih, Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Dideklarasikan di Jogja

Bhekti Suryani
Senin, 05 November 2018 - 23:50 WIB
Bhekti Suryani
Dorong Pemilu Bersih, Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Dideklarasikan di Jogja Perwakilan Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) saat berkunjung ke Kantor Harian Jogja, Senin (5/11/2018). - Harian Jogja/Bhekti Suryani

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) tingkat DIY akan dideklarasikan, Selasa (6/11/2018).

JaDI DIY merupakan lembaga yang terdiri dari sejumlah mantan komisioner KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di DIY. Lembaga ini didirikan untuk mendorong terlaksananya pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber-jurdil), serta terwujudnya keadilan, integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Advertisement

Deklarasi JaDI pada Selasa akan digelar di Kafe Silol Jalan Suroto, Kotabaru, Jogja. Ketua Presidium JaDI DIY Mohammad Najib mengatakan, keberadaan JaDI sekaligus merespons data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2019 yang dikeluarkan Bawaslu pusat.

"Dalam data nasional, ternyata DIY ini paling rawan kedua secara nasional," kata Mohammad Najib saat berkunjung ke Kantor Harian Jogja, Senin (5/11/2018).

Dikatakannya, lembaga yang juga dibentuk dari tingkat pusat hingga provinsi ini memiliki sejumlah tujuan. Antara lain memperkuat pelembagaan demokrasi, mendukung sistem berintegritas untuk pemerintahan yang bersih, mengupayakan tercapainya keadilan sosial, ekonomi dan gender serta mendorong tata kelola pemerintahan yang baik dan melindungi hak asasi manusia dan pelestarian lingkungan.

Bertolak dari tujuan tersebut, JaDI memiliki sejumlah program seperti advokasi, pendidikan dan pelatihan, kajian atau riset, publikasi, pembangunan jaringan dan kerja sama, jasa konsultasi serta sejumlah kegiatan lain.

Dalam waktu dekat, JaDI akan fokus pada isu strategis seperti pengelolaan potensi kerawanan dalam Pemilu di DIY, jaminan pemenuhan hak pilih warga, memastikan pengawasan dan penindakan pelanggaran pemilu serta sengketa pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement