Advertisement
Otoritas SD Kanisius Demangan, Ancam Polisikan Penyebar Video Siswi Jatuh dari Lantai Tiga

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Otoritas SD Kanisius Demangan Baru, Sleman mengancam bakal melaporkan ke polisi siapa saja yang menyebarkan video siswi yang jatuh dari lantai tiga sekolah tersebut.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SD Kanisius Demangan, jatuh dari lantai tiga gedung sekolah tersebut pada Senin (12/11/2018) sekitar pukul 14.00 WIB. Korban saat ini tengah dirawat di rumah sakit. Video jatuhnya siswi tersebut viral di sejumlah grup WhatsApp.
Advertisement
Juru Bicara SD Kanisius Demangan Baru Lesto Prabhancana Kusumo membenarkan isi video tersebut. "Kejadian jatuhnya Pelajar di SD Kanisius Demangan Baru pada 12 November 2018 adalah benar. Hingga saat ini kami berasumsi bahwa penyintas terpeleset akibat bermain-main secara tidak wajar," terang Lesto Prabhancana melalui rilis kepada media, Selasa (13/11/2018).
Fokus sekolah saat ini kata dia adalah pemulihan kondisi fisik dan psikis korban dan psikis teman-temannya.
Kondisi korban sesaat setelah kejadian langsung ditolong oleh guru-guru dan teman-teman.
"Kebetulan saya sendiri terlibat dalam tindakan menstabillkan penyintas bersama guru dengan melakukan tindakan PPGD [Pertolongan Pertama Gawat Darurat] dengan mempertahankan kesadaran, mempertahankan posisi, mengurangi rasa sakit serta memberi asupan oksigen. Puji Tuhan, hingga ambulans datang dan dikondisikan di IGD Penyintas dalam baik dan sadar," papar dia.
Terkait pengambilan dan penyebaran gambar dan video serta berita yang tidak tepat, sekolah kata dia sedang mempertimbangkan untuk melaporkan kepada pihak kepolisian.
Sejumlah alasan menjadi pertimbangan untuk mengambil langkah hukum tersebut.
Pertama, saat pengambilan gambar dan video, pengambil gambar dan video secara sadar telah mengabaikan keselamatan Penyintas atau tidak melakukan tindakan pencegahan dan menolong penyintas.
Pengabaian keselamatan korban dianggap telah melanggar KUHP. Selain itu, pengambilan video dan gambar penyintas yang masih di bawah umur secara jelas dan nyata melanggar UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pengambilan dan penyebaran video dan gambar terkait penyintas juga melanggar UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE," tegasnya.
Selain akan melaporkan kepada pihak kepolisian, otoritas SD Kanisius Demangan Baru akan bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk perlindungan dan pemulihan korban.
"Selanjutnya kami juga akan melakukan pembinaan bagi anak didik kami yang mungkin ikut mengambil video dan gambar agar menjadi pembelajaran dan penghormatan atas hak penyintas serta demi perbaikan etika dan moril," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Banjir dan Tembok Ambrol Diterjang Banjir, Penjaga Sekolah SD Bogem II di Sleman Diungsikan
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Lempuyangan
- Jangan Sampai Telat, Jadwal SIM Ditlantas Polda DIY Selama Mei 2025
- Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Naik dari Stasiun Tugu hingga Kutoarjo
Advertisement