Advertisement

3 Wilayah di Bantul Ini Rawan Peredaran Narkoba, Sasarannya Bukan Warga yang sudah Mapan

Rahmat Jiwandono
Minggu, 25 November 2018 - 10:17 WIB
Nina Atmasari
 3 Wilayah di Bantul Ini Rawan Peredaran Narkoba, Sasarannya Bukan Warga yang sudah Mapan Kasat Narkoba Polres Bantul AKP Andhyka Donny (memakai kemeja kotak-kotak) menunjukkan barang bukti narkoba saat menggelar jumpa pers di lobi Polres Bantul pada Jumat (23/11/2018). - Harian Jogja/Rahmat Jiwandono

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Wilayah Banguntapan, Sewon, dan Kasihan terindikasi rawan peredaran narkoba. Sasaran para pengedar narkoba adalah remaja yang masih sekolah, putus sekolah, dan pengangguran.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bantul Ajun Komisaris Polisi Andhyka Donny mengatakan di wilayah Banguntapan, Sewon, dan Kasihan merupakan wilayah di mana anak-anak remaja mengonsumsi obat-obatan terlarang. Tersangka AS dan MAR mengedarkan narkoba di sekitar Banguntapan dan Kasihan.

"Target mereka adalah masyarakat ekonomi kelas bawah yang ada di kecamatan itu. Karena harganya terjangkau satu plastik berisi 10 butir pil sapi dibeli seharga Rp35.000," kata dia saat jumpa pers di lobi Polres Bantul pada Jumat (25/11/2018).

Pil sapi memberikan efek pada penggunanya yaitu menimbulkan rasa kantuk, perasaan tiba-tiba senang, dan dan meningkatkan energi. Seperti diberitakan sebelumnya penyanyi dangdut dengan goyang kimplah-kimplah atau akrab disapa Xena Xenita ditangkap Polres Kulonprogo terkait dengan kasus pil sapi beberapa bulan yang lalu.

Polres Bantul berhasil mengamankan dua pengedar obat-obatan terlarang pada November ini. Kasus pertama petugas narkoba meringkus AS (27) warga Timbulharjo, Sewon, Bantul pertengahan bulan ini di Sewon Bantul. Dari tangan AS petugas menyita barang bukti satu paket bungkus plastik berisi Trihexyphenidyl 1.000 butir tablet atau pil sapi, lima tablet Riklona, satu plastik klip warna putih berisi enam butir obat berlambang huruf Y. 

Kemudian pada 21 November 2018 petugas meringkus MAR (23) asal Brebes, Jawa Tengah dengan barang bukti satu toples berisi 62 plastik berisi 10 butir pil putih berlambang huruf Y, satu toples warna putih berisi 998 butir lambang Y atau Heximer, satu paket yang diduga ganja, satu linting ganja dalam bungkus rokok, satu klip bening berisi 10 pil warna putih berlambang huruf Y, serta dua buah handphone.

Petugas kepolisian mencurigai AS sebagai pengedar dan pengguna. Kemudian pertengahan bulan ini dilakukan penggeledahan di rumahnya di dusun Bibis, Sewon, Bantul. Dari rumah tersangka petugas menyita sejumlah barang bukti.

Tersangka AS ini terancam paling lama lima tahun penjara dengan denda maksimal Rp100 juta karena  melanggar pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.

Setelah berhasil meringkus AS, petugas juga membekuk pengedar ganja berinisial MAR di Jalan Jenderal Sudirman beberapa waktu lalu.

Penangkapan diawali dengan diamankannya seseorang di Jogja Expo Centre (JEC). Setelah digeledah diketemukan di tas pelaku membawa 62  plastik berisi masing-masing 10  butir bertuliskan huruf Y. Atas perbuatannya itu, MAR dijerat dengan Pasal 111 Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda  maksimal Rp8 miliar dan Pasal 196 UU Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun dengan denda Rp1 miliar.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina

News
| Rabu, 24 April 2024, 15:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement