Advertisement
Tolak PP No. 49/2018, Forum Honorer Kategori 2 Tetap Tuntut Pengangkatan

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Forum Honorer Kategori 2 (FHK2) Sleman belum sepenuhnya menerima aturan baru dari Pemerintah Pusat terkait dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). P3K dianggap tidak berpihak kepada pegawai honorer karena tidak ada jaminan hari tua dan masih tetap ada seleksi.
Koordinator FHK2 Sleman, Eka Mujiyanta, mengatakan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jajarannya belum sepenuhnya menerima. "Kami belum sepenuhnya bisa menerima karena mempertimbangkan harapan, kemauan, dan rasa keadilan. Kami sudah pengabdian cukup lama tetapi hanya disamakan dengan pegawai honorer yang baru bekerja setahun hingga dua tahun," katanya saat ditemui Minggu (9/12/2018).
Advertisement
Ia berharap pemerintah memperhatikan K2 yang masa pengabdiannya sudah lama dengan mengangkatnya menjadi aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya pemerintah bisa memasukkan pegawai honorer kategori K2 pada formasi penerimaan CPNS yang tidak terisi.
"berdasar peraturan itu pegawai honorer yang berusia tua juga wajib ikut tes. Secara persentase kelulusan sulit. Harapannya, kalau untuk K2 yang pengabdiannya sudah lama hanya diseleksi formalitas saja dan itu harus diutamakan," ujar Eka.
Selain itu, menurut Eka, dengan adanya P3K tidak akan menjamin hari tua dan pensiun. "Kalau kesejahteraan mungkin hampir setara, tapi jaminan hari tua tidak ada. Bedanya di situ, sama-sama ASN tapi tidak ada pensiun," kata Eka.
Beberapa waktu lalu FHK2 Sleman mengikuti aksi nasional menuntut agar diangkat menjadi ASN. Eka mengatakan aksi tersebut merupakan tekanan kepada pemerintah sekaligus menagih janji pemerintah yang sebelumnya menjanjikan mengangkat guru honorer khususnya yang sudah tua.
Eka mengatakan ke depan apabila sampai Februari 2019 tuntutan mereka tidak dituruti akan ada opsi kontrak politik. Menurutnya karena tahun depan adalah tahun politik maka apabila ada komitmen dari salah satu pasangan capres-cawapres terhadap K2, maka kemungkinan ada kesepakatan atau kontrak politik tersebut terbuka.
Sebelumnya, Sekda Sleman Sumadi mengatakan jajarannya masih mengkaji PP No.49/2018 dan masih perlu waktu untuk menerapkannya di Sleman. "Masih perlu waktu untuk mempelajari terkait dengan aturan-aturan di dalam peraturan itu, sekaligus bagaimana implementasinya di daerah," ujar Sumadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menteri PU Targetkan 66 Sekolah Rakyat Dapat Diresmikan Prabowo Juli 2025
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Petugas BPBD Bantul Evakuasi Pekerja yang Tersengat Listrik di Banguntapan
- Belasan Peserta Seleksi PPPK Tahap II di Sleman Gugur Tanpa Lalui Seleksi Kompetensi
- Pria Paruh Baya Tersengat Listrik Saat Tengah Bekerja di Banguntapan Bantul
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
Advertisement