Advertisement
8.091 Orang Tanda Tangan Petisi Agar Penabrak Pelaku Klithih Bebas Tuntutan Hukum

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Dua terduga pelaku klithih tewas seketika di Seyegan, Sleman pada Jumat (7/12/2018) dini hari setelah ditabrak oleh korbannya sendiri yang mengendarai mobil.
Pengendara mobil tersebut, Nur Irawan, 33 yang merupakan seorang penjual ayam, warga Mriyan, Margomulyo, Seyegan, diproses hukum oleh Polres Sleman.
Advertisement
Proses hukum yang menjerat Nur Irawan yang menjadi korban tindakan klithih ini menimbulkan pro dan kontra. Belakangan, muncul petisi untuk membantu Nur Irawan agar dibebaskan dari tuntutan hukum.
Petisi itu muncul di situs change.org, ditulis oleh Akun Bernama Niluh Sonya. Isi petisi itu meminta pada Kapolres Sleman AKBP Muchammad Firman Lukmanul Hakim dan Kapolda DIY Brigjen Polisi Ahmad Dofiri agar ke depan dalam proses hukumnya, Nur Irawan dibebaskan dari tuntutan.
"Selanjutnya, kami mohon pada Kapolda DIY, dan juga kepada Sri Sultan Hamengkubuwono X sebagai Raja kami, agar insiden ini bisa membuka mata para pemangku jabatan bahwa sesungguhnya masyarakat sudah sangat merindukan Jogja kembali damai dan tentram tanpa aksi premanisme," demikian bunyi petisi tersebut.
Penulis berpendapat jika Nur Irawan dijatuhi hukuman, maka akan membuat para pelaku klithih besar kepala dan hal ini menimbulkan tendensi kurang baik. Kejahatan akan merajalela, dan masyarakat akan putus asa dalam mencegahnya karena merasa tidak didukung. Pelaku klithih akan merasa bebas keluyuran di jalan membawa sajam dan melukai siapapun yang mereka temui di jalan yang agak gelap.
Dampak selanjutnya, akhirnya aparat keamanan harus berpikir dan bekerja keras untuk menjaga setiap ruas jalan di wilayah provinsi DIY. Wisatawan akan mengurungkan niatnya berkunjung. Para pedagang cindera mata, tukang becak, warung makan, bis kota dll akan terkena dampaknya. Bahkan bisa jadi orang enggan kuliah di Jogja juga jika tidak aman.
Hingga Jumat (14/12/2018) siang, petisi ini telah ditandatangani oleh 8.091 orang.
Sebelumnya, Sosiolog Kriminalitas dari Universitas Gajah Mada (UGM) Suprapto mengatakan tindakan pemilik mobil yang menabrakan mobilnya kepada sepeda motor pelaku penyerangan tidak dibenarkan melalui peraturan perundang-undangan apapun.
"Meskipun motif pemecahan kaca nya masih perlu diselidiki, namun membalas dengan cara menabrak, apalagi sampai meninggal dunia tidak dibenarkan. Kecuali jika saat itu dia sedang dalam keadaan diancam atau dihadang akan dilukai dengan senjata, seperti perampokan di kawasan yang sepi dan nyawanya terancam, maka hal itu masih bisa ditolerir," ucapnya kepada Harianjogja.com.
Untuk pasal yang akan dikenakan, menurutnya, pihak kepolisian masih harus perlu menyelidiki peristiwa yang terjadi sebenarnya.
Ia menambahkan, hal yang meringankan pemilik mobil adalah bahwa pengendara atau terduga pelaku penyerangan tersebut keluar rumah sudah membawa alat untuk melakukan tindakan destruktif atau merusak dan tindakan korban yang menabrak bukan merupakan pembunuhan berencana, namun tindakan spontan yang mengakibatkan kematian.
"Jadi jika gunakan rumus kepolisian N [niat] + K [kesempatan] sama dengan K [kejahatan], maka dapat dirunut siapa yang menciptakan niat, dan siapa yang memberi kesempatan. Ucapan pelaku penyerangan yang mengancam akan membunuh juga telah membuat pemilik mobil tidak punya pilihan lain," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jokowi Jawab Kririk Megawati yang Menyebut Penguasa Saat Ini Seperti Orde Baru
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement