Advertisement
Ribuan E-KTP Invalid Mulai Dimusnahkan
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kulonprogo melakukan penatausahaan atau memilah e-KTP invalid, Selasa (18/12/2018). Penatausahaan merupakan salah satu tahap sebelum ribuan kartu identitas kependudukan itu dimusnahkan.
Kepala Disdukcapil Kulonprogo, Djulistyo, mengungkapkan penatausahaan e-KTP dilakukan dengan cara memilah keping e-KTP yang sudah rusak ataupun datanya tidak lagi relevan dengan kondisi kekinian, misalnya pemilik e-KTP sudah berganti identitas, mulai dari status pernikahan, pindah alamat atau sudah tidak jelas tulisan maupun foto yang tertera di atasnya. Ia menyebutkan dari hasil penatausahaan sementara, diketahui jumlah e-KTP invalid yang ada sebanyak 25.000 keping.
Advertisement
"Kepingan e-KTP invalid ini kami dapatkan dari 12 kecamatan, semua kecamatan ada. Keping e-KTP kami pilah terlebih dahulu berdasarkan tahun penerbitan mulai dari 2011 hingga 2018," kata dia, Selasa.
Ribuan keping e-KTP invalid ini bakal dimusnahkan secara bertahap mulai Rabu (19/12). Untuk tahap pertama, dari sekitar 900 keping e-KTP invalid terbitan 2011-2013 akan dimusnahkan sebanyak 400 keping. Pemusnahan dilakukan terus-menerus dan ditargetkan selesai empat bulan ke depan. Namun sebelum dimusnahkan, e-KTP akan didata dan dibuatkan berita acara pemusnahan berdasarkan data per nama per alamat.
Djulistyo menerangkan jajarannya telah mengantisipasi agar e-KTP invalid ini terjaga keamanannya dan tidak disalahgunakan oleh orang tak bertanggungjawab. Setelah mendapat instruksi Kemendagri untuk memusnahkan e-KTP invalid, Disdukcapil menarik kepingan tak terpakai dari semua tempat pelayanan di kecamatan. “Selain itu setiap warga yang memperbarui data kependudukan e-KTP lama langsung kami tarik untuk kemudian diberi tanda dengan digunting atau dilubangi. Keping e-KTP tak terpakai selanjutnya dikumpulkan, dimasukkan dalam gudang dan dikunci,” kata Djulistyo.
Seorang warga, Agung Nugroho, mengatakan dirinya mengganti e-KTP miliknya yang sudah rusak. Menurutnya keping e-KTP miliknya yang diterbitkan pada 2015 sudah terkelupas. "Makanya saya ganti. Asalkan tidak ada perubahan data kependudukan proses penerbitan e-KTP yang baru sangat mudah, tinggal cetak," ujarnya di Kantor Pelayanan Disdukcapil Kulonprogo, Selasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- BEA CUKAI: Mari Bersama-sama Gempur Rokok Ilegal
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 28 Maret 2024
- Jadwal Pemadaman Listrik Kamis 28 Maret 2024: Giliran Sleman, Jogja dan Bantul Cek Lokasinya!
- Jalur Trans Jogja dan Tarifnya, Cek di Sini!
- DPRD DIY Setujui Perubahan Propemperda DIY Tahun 2024
Advertisement
Advertisement