Advertisement

Ribuan E-KTP Invalid Mulai Dimusnahkan

Uli Febriarni
Selasa, 18 Desember 2018 - 20:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Ribuan E-KTP Invalid Mulai Dimusnahkan Pegawai Disdukcapil Kulonprogo memilah keping e-KTP invalid di Kantor Pelayanan Disdukcapil Kulonprogo, Selasa (18/12/2018). Pemilahan dilakukan sebelum e-KTP tersebut dimusnahkan. - Harian Jogja/Uli Febriarni

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kulonprogo melakukan penatausahaan atau memilah e-KTP invalid, Selasa (18/12/2018). Penatausahaan merupakan salah satu tahap sebelum ribuan kartu identitas kependudukan itu dimusnahkan.

Kepala Disdukcapil Kulonprogo, Djulistyo, mengungkapkan penatausahaan e-KTP dilakukan dengan cara memilah keping e-KTP yang sudah rusak ataupun datanya tidak lagi relevan dengan kondisi kekinian, misalnya pemilik e-KTP sudah berganti identitas, mulai dari status pernikahan, pindah alamat atau sudah tidak jelas tulisan maupun foto yang tertera di atasnya. Ia menyebutkan dari hasil penatausahaan sementara, diketahui jumlah e-KTP invalid yang ada sebanyak 25.000 keping.

Advertisement

"Kepingan e-KTP invalid ini kami dapatkan dari 12 kecamatan, semua kecamatan ada. Keping e-KTP kami pilah terlebih dahulu berdasarkan tahun penerbitan mulai dari 2011 hingga 2018," kata dia, Selasa.

Ribuan keping e-KTP invalid ini bakal dimusnahkan secara bertahap mulai Rabu (19/12). Untuk tahap pertama, dari sekitar 900 keping e-KTP invalid terbitan 2011-2013 akan dimusnahkan sebanyak 400 keping. Pemusnahan dilakukan terus-menerus dan ditargetkan selesai empat bulan ke depan. Namun sebelum dimusnahkan, e-KTP akan didata dan dibuatkan berita acara pemusnahan berdasarkan data per nama per alamat.

Djulistyo menerangkan jajarannya telah mengantisipasi agar e-KTP invalid ini terjaga keamanannya dan tidak disalahgunakan oleh orang tak bertanggungjawab. Setelah mendapat instruksi Kemendagri untuk memusnahkan e-KTP invalid, Disdukcapil menarik kepingan tak terpakai dari semua tempat pelayanan di kecamatan. “Selain itu setiap warga yang memperbarui data kependudukan e-KTP lama langsung kami tarik untuk kemudian diberi tanda dengan digunting atau dilubangi. Keping e-KTP tak terpakai selanjutnya dikumpulkan, dimasukkan dalam gudang dan dikunci,” kata Djulistyo.

Seorang warga, Agung Nugroho, mengatakan dirinya mengganti e-KTP miliknya yang sudah rusak. Menurutnya keping e-KTP miliknya yang diterbitkan pada 2015 sudah terkelupas. "Makanya saya ganti. Asalkan tidak ada perubahan data kependudukan proses penerbitan e-KTP yang baru sangat mudah, tinggal cetak," ujarnya di Kantor Pelayanan Disdukcapil Kulonprogo, Selasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement