Advertisement
Masyarakat Balirejo Terpecah Soal Pembangunan Apartemen, Warga : Kami Tak Mau Diadu Domba
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Belasan warga Balirejo Muja Muju, Umbulharjo kembali mendatangi kantor sekretariat Forum Pemantau Independen (Forpi) Jogja, Kamis (20/12/2018). Mereka meminta agar rencana pembangunan apartemen di wilayah tersebut dibatalkan.
Sebelumnya, pada Mei 2017 lalu warga Balirejo juga menuntut aspirasi yang sama yang juga disampaikan ke Forpi.
Advertisement
"Kami tetap menolak rencana pendirian Apartemen Puri Notoprojo di Balirejo. Tahun lalu juga kami adukan masalah ini. Sikap kami tetap sama, menolak pendirian apartemen di lingkungan kami," ungkap Ketua RW 5 Balirejo, Dono Susilo.
Menurut Dono, alasan warga keukeh menolak rencana pendirian apartemen tersebut tidak berubah. Alasannya mulai dari dampak lingkungan jika apartemen tersebut tetap dibangun hingga dampak sosialnya. Saat ini, lanjutnya, muncul kelompok yang pro dan kontra akibat proses rencana pembangunan apartemen tersebut. "Masalah ini juga sudah kami adukan ke Lembaga Ombudsman Daerah DIY," katanya.
Joko, warga Balirejo lainnya mengatakan kedatangan warga ke Balai Kota Jogja, meminta Forpi ikut menghentikan rencana dikeluarkannya izin analisis dampak lingkungan (Andal) proyek pembangunan apartemen tersebut. Alasannya, sidang komisi Andal yang dilakukan beberapa waktu lalu dinilai malaadministrasi. Pasalnya, warga yang ikut sidang Komisi Andal bersama di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jogja, tidak mewakili warga apalagi pengurus seperti RW maupun RT setempat.
"Kami warga terdampak langsung, tidak pernah dilibatkan ataupun diundang baik oleh pihak DLH, Kelurahan maupun Kecamatan, untuk membahas masalah ini," katanya.
Sejak melakukan penolakan, baru-baru ini muncul sekelompok orang yang mendukung rencana pembangunan apartemen tersebut. Merekalah yang ditunjuk menjadi anggota sidang Andal. "Kami tidak mau diadu domba oleh pihak manapun. Kami ingin hidup guyub satu sama lainnya di lingkungan kami," katanya.
Anggota Forpi Jogja Divisi Pemantauan dan Investigasi, Baharuddin Kamba mengakui jika Forpi terus memantau perkembangan proyek tersebut. Bahkan Forpi telah melakukan pemantauan lokasi rencana pendirian apartemen tahun lalu. Saat itu ada aktivitas pembangunan sarana pendukung apartemen. Di antaranya sumur resapan, konstruksi baja, pagar yang ditutupi seng dan gedung kantor pemasaran.
Untuk sementara, kata Kamba, Forpi berharap agar DLH tidak terburu-buru dalam mengeluarkan izin Andal. "Kami akan klarifikasi secepatnya ke pihak Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo dan tentunya ke DLH. Kalau nanti ada yang janggal atas proses penerbitan Andal, termasuk masih ada penolakan warga Balirejo, tentu masalah ini juga perlu diperhatikan dan segera diselesaikan dulu penolakan warga itu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Rute Bus Damri dari Bandara YIA ke Klaten hingga Solo
- Peringatan BMKG, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Wilayah DIY, Hari Ini Kamis 18 April 2024
- Top 7 News Harianjogja.com Kamis 18 Februari 2024, Buyern Vs Arsenal, Aduan THR, Volume Sampah Lebaran
- Pola Baru Kunjungan Wisatawan Selama Libur Lebaran 2024, Pusat Kuliner dan Oleh-oleh Ramai
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Kamis 18 April 2024
Advertisement
Advertisement