Advertisement
Duh, Inventarisasi Tanah Kas Desa di Bantul Baru Menyasar 9 Desa

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemetaan tanah kas desa di Bantul belum berjalan maksimal. Dari 75 desa yang ada di Bumi Projotamansari, baru sembilan desa yang tanah kasnya sudah dipetakan.
Oleh karena itu, Bupati Bantul Suharsono memberikan batas waktu kepada setiap kepala desa untuk memetakan tanah kas di desa mereka masing-masing setidaknya hingga 31 Januari 2019. Batas waktu itu, kata Suharsono, ditetapkan agar pihaknya bisa segera mengetahui secara pasti berapa luas tanah kas di masing-masing desa.
Advertisement
Terlebih, menurut dia, selama ini banyak beredar kabar pengurangan tanah kas desa akibat penyalahgunaan pemanfaatan. Belum lagi banyaknya tanah kas desa yang ditukargulingkan sebagai bentuk konsekuensi terhadap penggunaan tanah kas desa tersebut.
"Dari hasil pengamatan kami setiap tahun terjadi pengurangan luas tanah kas desa. Sementara untuk tukar guling, sebenarnya tak masalah asalkan penukargulingan itu jelas dan tak melanggar aturan,” ucap dia, Jumat (27/12/2018).
Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Pemerintah Desa Sekretariat Daerah (Setda) Bantul, Jazim Azis mengatakan invetarisasi tanah kas desa sejauh ini baru menyentuh sembilan desa dari total 75 desa se-Bantul. Diakui dia kendala yang dihadapi saat mengukur tanah kas desa cukup kompleks, seperti misalnya faktor bencana alam, kondisi geografis tanah, dan belum adanya tim khusus pengukur.
“Sebut saja misalnya di Imogiri yang luasnya berkurang karena tergerus erosi sungai," kata mantan Camat Banguntapan itu.
Selain itu dia juga tak menampik pengurangan luas lahan tanah kas desa juga disebabkan oleh faktor manusia. Salah satunya adalah pendirian bangunan oleh warga di atas tanah tersebut.
Lebih lanjut, dia menjelaskan tanah desa sejatinya ada empat jenis, yaitu tanah kas desa; tanah pengarem-arem; tanah kepentingan umum, dan tanah pelungguh.
Tanah pengarem-arem adalah tanah yang jadi hak pensiunan pamong desa untuk digarap sebagai jaminan hari tua. Jika yang bersangkutan meninggal maka tanah tersebut pengelolaan tanah itu pun dikembalikan kepada pemerintah desa. Sedangkan tanah pelungguh adalah tanah yang menjadi hak pamong desa untuk menggarapnya sebagai kompensasi gaji yang tidak mereka terima.
Di DIY, tanah desa memang tidak semata-mata jadi aset desa, melainkan milik Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat dengan sertifikat yang beratasnamakan Sri Sultan HB X. Pasalnya, nyaris semua tanah desa di DIY memang berstatus sebagai Sultan Grond.
Kepala Desa Gilangharjo, Parjiyono mengatakan tanah invetarisasi tanah kas desa di wilayahnya sudah dipatok. Pihaknya lantas mengajukan ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Bantul untuk penerbitan sertifikat.
"Tinggal menunggu saja kapan akan diberi sertifikatnya lalu dilaporkan oleh Bupati ke Gubernur," ucap dia.
Dia mengaku tanah kas desa di Gilangharjo luasnya kurang lebih sekitar 100 hektare yang tersebar di 13 desa. Tercatat hanya dua desa yang tidak masuk ke dalam area tanah kas desa yaitu Desa Jodog dan Desa Gunting.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kirim Kapal Bantu Rumah Sakit ke Gaza, Prabowo Dekati Menhan Mesir
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement