Advertisement
Di Kulonprogo, Penertiban APK Tunggu Revisi Perbup
Petugas satpol PP Kulonprogo menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan pemasangan, belum lama ini. - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang akan dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo masih menunggu adanya revisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang APK.
Kordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kulonprogo Panggih Widodo mengatakan pihaknya sama sekali belum menggelar penertiban APK di tahun ini. Pihaknya masih menunggu adanya revisi Perbup tentang APK berkenaan dengan zonasi.
Advertisement
"Akan ada lagi revisi Perbup, revisi itu berkenaan dengan zonasi pemasangan APK. Misal sebelumnya yang belum diatur area pemasangan APK di Taman Makam Pahlawan, kita akan masukan itu," ujar Panggih kepada Harian Jogja, Senin (14/1/2019).
Ia mengatakan penertiban mulai dilakukan sejak akhir Oktober tahun lalu. Penertiban biasanya dilakukan sekitar dua pekan sekali. Penertiban dilakukan juga dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement






