Sekolah Rakyat Digenjot, Target 100.000 Siswa Kurang Mampu
Pemerintah targetkan 100.000 siswa kurang mampu masuk Sekolah Rakyat, program pendidikan gratis tanpa pungutan.
Salah satu iklan yang dipasang di pohon di Jalan Jogja-Wates, Kecamatan Sentolo, Selasa (15/1). Satuan Polisi Pamong Praja Kulonprogo secara rutin menggelar penertiban sampah visual karena melanggaran peraturan daerah.-Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan
Harianjogja.com, KULONPROGO—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo menegaskan sampah visual susah diberantas karena akan selalu muncul meski sudah ada penertiban sampah visual yang rutin.
Dalam sepekan, Satpol PP rutin menggelar penertiban reklame selama dua kali. Tahun lalu, ada ribuan sampah visual yang diangkut Satpol PP berupa spanduk, rontek serta baliho.
Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Kulonprogo Rokhgiarto mengungkapkan dalam penegakan aturan reklame yang melanggar atau sampah visual, kantornya mengacu pada Peraturan Daerah No.15/2017 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
Penertiban juga mengacu pada Perda No.4/2013 tentang Ketertiban Umum. “Reklame yang ditertibkan ada yang tidak berizin, ada juga yang melanggar aturan pemasangan,” ujarnya kepada Harian Jogja, Selasa (15/1/2019).
Dalam aturannya, pemasangan iklan luar ruang tidak boleh dipasang pada pohon, tiang listrik serta dengan cara melintang. Satpol PP secara rutin menggelar penertiban pada sampah visual tersebut. Rokhigiarto mengatakan penertiban dilakukan minimal dua kali dalam sepekannya.
Dalam sekali penertiban, Satpol PP rata-rata menerjunkan tujuh sampai delapan personel. Hasil penertiban misalnya di jalan nasional dari Karangnongko sampai Bantar. Di ruas jalan itu, terdapat ratusan sampah visual. Total tahun lalu ada 7.058 sampah visual yang kena penertiban.
Dalam gelaran masa kampanye Pemilu 2019, jajaran Satpol PP tidak hanya menertibkan sampah visual biasa yang melanggar saja tetapi juga menertibkan alat peraga kampenye (APK) yang melanggar. Di luar penertiban reguler, Satpol PP menerjunkan tim sendiri dalam menertibkan APK.
Namun, penertiban APK tahun ini belum juga dilakukan mengingat masih adanya pembahasan revisi Peraturan Bupati tentang APK. Kordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo, Panggih Widodo, mengatakan revisi Perbup tersebut berkenaan dengan zonasi pemasangan APK.
“Ada yang belum diatur area pemasangan APK-nya, seperti di Taman Makam Pahlawan,” paparnya. Setelah Perbup ada, Panggih mengaku Bawaslu akan langsung berkordinasi dengan Satpol PP untuk melanjutkan lagi penertiban APK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 23 September 2026 tersedia 10 perjalanan, lengkap dengan jam keberangkatan kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA Rabu 23 September 2026 tersedia 24 perjalanan YIA-Tugu dan sebaliknya, mulai dini hari hingga malam.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 23 September 2026 lengkap dengan 15 perjalanan, waktu keberangkatan, stasiun, dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 23 September 2026 dari Palur menuju Jogja lengkap dengan waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Dana pendidikan gratis Rp93,7 triliun masih berupa hitungan awal. Mendiktisaintek akan membahasnya bersama Kemenkeu dan Danantara.