Petakan TKI Ilegal, Ini yang Dilakukan Pemkab Bantul
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Bantul awal 2019 ini akan memetakan semua pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI). Pemetaan TKI yang berangkat melalui jalur tidak resmi alias ilegal itu sebagai bagian dari perlindungan tenaga kerja.
"Setelah kami petakan dan menemukan ada TKI yang berangkat tidak melalui jalur resmi, maka kami lakukan pendekatan, berikan pengertian kepada keluarganya supaya mengurus dokumen resmi," kata Kepala Disnakertrans Bantul, Sulistiyanto, Selasa (22/1).
Advertisement
Pernyataan Sulistiyanto tersebut menanggapi adanya TKI asal Bantul yang meninggal di Malaysia namun jenazahnya tidak bisa dibawa pulang ke keluarga korban tidak memiliki dana yang cukup. Biaya membawa pulang jenazah dari Malahsia ke Indonesia membutuhkan dana sekitar Rp30 juta.
Imam Saputra, 23, warga Mulekan II, Tirtosari, Kretek, Bantul yang meninggal dunia di Malaysia akhirnya dimakamkan di Malaysia dengan biaya Rp8 jutaan. Pemerintah Kabupaten Bantul tidak bisa membantu memfasilitasi kepulangan jenazah Imam karena Imam tidak tercatat sebagai TKI resmi.
Sulistiyanto mengatakan dokumen resmi keberangkatan TKI menjadi penting untuk menghindari persoalan ketika TKI bermasalah di negara tempat tujuan kerja. Dengan menjadi TKI resmi juga memudahkan pemerintah dalam melakukan pemantauan terkait nasib TKI.
"Selama ini kalau bicara kasus kalau ada info resmi KJRI [Konsulat Jenderal Republik Indonesia] atau dari penyalur TKI. Kalau dari dua lembaga itu tidak ada informasi ya kami enggak bisa akses," ujar Sulistiyanto.
Ia menduga masih ada TKI asal Bantul yang berangkat tanpa sepengetahuan Pemerintah Kabupaten Bantul dan perusahaan resmi penyalur TKI. Biasanya, kata dia, TKI yang berangkat mandiri karena diajak keluarga, saudara, atau teman yang sudah lebih dulu bekerja di luar negeri.
Mantan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Bantul ini memastikan Pemerintah Kabupaten Bantul tidak memiliki tanggung jawab hukum terhadap TKI yang berangkat tanpa jalur resmi. Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Bantul, Istirul Widilastuti menambahkan, tahun ini Kedutaan Besar tidak lagi bisa membantu memulangkan jenazah TKI yang meninggal di luar negeri jika berangkat tidak melalui jalur resmi.
Berbeda dengan tahun sebelumnya Kedutaan Besar bisa membantu memulangkan jenazah TKI resmi maupun tidak resmi sebagai bentuk kemanusiaan. Untuk TKI resmi Disnakertrans Bantul sendiri memiliki anggaran untuk memfasilitasi kepulangan jenazah TKI jika meninggal di luar negeri.
"Tahun-tahun sebelumnya pemulangan jenazah dibantu Kedutaan Besar, cuma untuk 2019 ini Kedutaan Besar sudah tidak bisa membantu. Saya tidak tahu alasannya, yang pasti kepulangan jenazah diserahkan kepada keluarga masing-masing," kata Istirul.
Lebih lanjut Istirul mengatakan TKI resmi asal Bantul yang bekerja di Malaysia dan tercatat di Disnakertrans Bantul jumlahnya ada sekitar 270 orang per akhir 2018 lalu. Jumlah tersebut berlum termasuk di beberapa negara lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Jumat 22 November 2024
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
- Jadwal Pemadaman Jumat 22 November 2024: Giliran Depok dan Pasar Godean
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement