Advertisement
DPRD Gunungkidul Minta Pembatasan Perekrutan Anggota BPD dari Kalangan PNS

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Komisi A DPRD Gunungkidul mendorong pemkab untuk mendesak bupati untuk menerbitkan surat edaran berkaitan dengan pembatasan PNS menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Langkah ini sebagai upaya memaksimalkan kinerja di tengah minimnya pegawai di lingkungan pemkab.
Sekretaris Komisi A DPRD Gunungkidul, Ari Siswanto mengatakan, di 2019 ini banyak desa di Gunungkidul akan melakukan perekrutan anggota BPD. Dari sisi aturan, proses rekrutmen sudah diatur dalam Perda tentang BPD.
Advertisement
Menurut dia, sesuai dengan kondisi di lapangan saat ini, banyak PNS di lingkup pemkab yang merangkap sebagai anggota BPD. Adapun persentasenya mencapai 75% anggota BPD di desa diisi dari kalangan PNS. Oleh karena itu, pada saat perekrutan nanti diharapkan bupati membuat kebijakan agar ada pembatasan untuk kalangan PNS. “Faktanya memang banyak PNS yang menjadi anggota BPD,” kata Ari, Rabu (23/1).
Ia menjelaskan, jika mengacu dari sisi aturan tidak ada masalah PNS merangkap sebagai anggota BPD. Namun demikian, usulan untuk pembatasan PNS menjadi anggota lebih karena beban kerja yang dimiliki. Terlebih lagi, sambung Ari, hingga saat ini di lingkup pemkab masih banyak kekurangan pegawai. “Intinya kami ingin PNS bisa fokus kerja sesuai tugas pokok dan fungsinya. Kalau ikut merangkap menjadi anggota BPD, maka fokus kerja akan terpecah,” katanya.
Ari pun berharap kepada bupati agar bisa menerbitkan surat edaran terkait pembatasan kuota PNS menjadi anggota BPD. “Mudah-mudahan usulan ini bisa diakomodasi. Ini juga demi kinerja pemerintahan yang lebih baik lagi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Perekrutan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Harus Sesuai Domisili
- Perpustakaan Kota Jogja Kini Buka hingga Malam Hari, Ini Jadwalnya
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
- Libur Panjang 1 Sura, Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 6 Jogja Melonjak 20 Persen
- Sambut Positif Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, KPU DIY: Kurangi Beban Teknis
Advertisement
Advertisement