Advertisement

WRC Lepas Liarkan Dua Ekor Elang

Jalu Rahman Dewantara
Jum'at, 25 Januari 2019 - 17:00 WIB
Galih Eko Kurniawan
WRC Lepas Liarkan Dua Ekor Elang Ilustrasi elang.-Harian Jogja - Herlambang Jati Kusumo

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Setelah direhabilitasi selama beberapa tahun di Wildlife Rescue Center (WRC) milik Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta (YKAY), Kecamatan Pengasih, Kulonprogo, sebanyak dua ekor elang ular bido (Spilornis cheela) jantan dan elang alap jambul (Accipiter trivirgatus) betina akhirnya dilepasliarkan.

Pengembalian satwa liar ke habitat aslinya ini dilangsungkan di Dusun Paingan, Desa Sendangsari, Kecamatan Pengasih, Jumat (25/1/2019). Daerah tersebut masih termasuk dalam kawasan WRC.

Koordinator bidang konservasi WRC Jogja, Irhamna Putri mengatakan berdasarkan pengamatan perilaku harian serta kondisi kesehatan fisik oleh penjaga dan dokter hewan, kedua hewan raptor yang masing-masing diberi nama Gayatri dan Sastro itu dinilai sudah siap untuk dikembalikan ke alam.

Kedua satwa juga telah diperiksa kesehatannya, meliputi pemeriksaan fisik serta pemeriksaan laboratorium. "Keduanya dalam kondisi sehat," ucap Irhamna seusai pelepasliaran satwa, Jumat.

Kedua burung pemangsa tersebut, kata dia, telah menjalani proses rehabilitasi di WRC selama beberapa tahun. Untuk elang alap jambul yang merupakan hasil sitaan dalam kasus perdagangan satwa ilegal oleh Polda Jatim bersama Centre for Orangutan Protection (COP) mulai direhabilitasi sejak 2017.

Sementara elang ular bido yang diperoleh dari hasil sitaan Polsek Kalibawang menjalani rehabilitasi selama delapan tahun atau sejak 2011 silam.

Selama proses rehabilitasi, kedua satwa itu diajarkan untuk mengenal kembali habitat aslinya. Pasalnya, saat satwa itu dijadikan hewan peliharaan, perilakunya cenderung berbeda dengan habitatnya di alam liar. “Itulah sebabnya diperlukan rehabilitasi sekian waktu untuk melatihnya terbang kembali, menangkap mangsa, seperti umumnya satwa liar di alam bebas,” ucap dia.

Kepala Seksi (Kasi) Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY, Untung Suripto mengatakan sebelum melepasliarkan satwa, pihaknya telah menyosialisasikan  kepada masyarakat sekitar terkait dengan larangan perburuan terhadap kedua burung tersebut.

Menurut dia, elang ular bido dan alap-alap jambul merupakan spesies dilindungi sesuai dengan UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah (PP) No.7/1999.

Guna menunjang kemanan kedua burung tersebut, pihaknya melakukan pengawasan dengan prosedur pemasangan cincin dan wing marker di kaki burung untuk mempermudah proses monitoring oleh petugas.

"Diharapkan adanya dukungan dari masyarakat sekitar untuk ikut menjaga serta tidak melakukan perburuan liar terhadap satwa dilindungi," ucap dia.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Sheila on 7 Bikin Konser di Medan, Pertumbuhan Sektor Pariwisata di Sumut Ikut Subur

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement