Advertisement
Bawaslu Tak Bisa Menyita Indonesia Barokah
Koordinator Divisi Hukum Sengketa dan Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo, Panggih Widodo (kanan) menunjukkan tabloid Indonesia Barokah di Desa Tayuban, Kecamatan Panjatan, Jumat (25/1).-Harian Jogja - Jalu Rahman Dewantara
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo ditugaskan untuk mendata peredaran tabloid Indonesia Barokah berdasarkan instruksi Bawaslu RI yang diterima pada Kamis (24/1).
“Intinya Bawaslu di daerah diminta mendata. Jika nanti dibutuhkan saat ada perkembangan yang berkaitan dengan kasus tersebut dan jika ada laporan, maka ditindaklanjuti sesuai regulasi,” ungkap Ketua Bawaslu Kulonprogo, Ria Harlinawati, Senin (28/1/2019).
Advertisement
Adanya instruksi pendataan membuat Bawaslu tidak berwenang menyita tabloid yang isinya dinilai menjelek-jelekan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02. Sejauh ini yang bisa dilakukan Bawaslu hanya sebatas mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkannya. (alu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 1 April 2026
- Pemkot Jogja Tegaskan Larangan Siswa Tanpa SIM Bawa Motor ke Sekolah
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- Rumah Duka Dipenuhi Karangan Bunga, Pemulangan Praka Farizal Disiapkan
Advertisement
Advertisement









