Advertisement
Bawaslu Tak Bisa Menyita Indonesia Barokah
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo ditugaskan untuk mendata peredaran tabloid Indonesia Barokah berdasarkan instruksi Bawaslu RI yang diterima pada Kamis (24/1).
“Intinya Bawaslu di daerah diminta mendata. Jika nanti dibutuhkan saat ada perkembangan yang berkaitan dengan kasus tersebut dan jika ada laporan, maka ditindaklanjuti sesuai regulasi,” ungkap Ketua Bawaslu Kulonprogo, Ria Harlinawati, Senin (28/1/2019).
Advertisement
Adanya instruksi pendataan membuat Bawaslu tidak berwenang menyita tabloid yang isinya dinilai menjelek-jelekan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02. Sejauh ini yang bisa dilakukan Bawaslu hanya sebatas mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkannya. (alu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Kamis 18 April 2024
- Pilkada 2024, KPU Jogja Gandeng Disdukcapil Memastikan Akurasi Data Pemilih
- Baznas Kota Jogja Luncrukan Madrasah Al-Quran bagi Difabel Tuna Netra
- Disnakertrans DIY Mengklaim Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat
- Dinkes DIY Mewaspadai Sebaran Flu Singapura
Advertisement
Advertisement