Advertisement

Bawaslu Tak Bisa Menyita Indonesia Barokah

Jalu Rahman Dewantara
Senin, 28 Januari 2019 - 17:00 WIB
Galih Eko Kurniawan
Bawaslu Tak Bisa Menyita Indonesia Barokah Koordinator Divisi Hukum Sengketa dan Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo, Panggih Widodo (kanan) menunjukkan tabloid Indonesia Barokah di Desa Tayuban, Kecamatan Panjatan, Jumat (25/1).-Harian Jogja - Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo ditugaskan untuk mendata peredaran tabloid Indonesia Barokah berdasarkan instruksi Bawaslu RI yang diterima pada Kamis (24/1).

“Intinya Bawaslu di daerah diminta mendata. Jika nanti dibutuhkan saat ada perkembangan yang berkaitan dengan kasus tersebut dan jika ada laporan, maka ditindaklanjuti sesuai regulasi,” ungkap Ketua Bawaslu Kulonprogo, Ria Harlinawati, Senin (28/1/2019).

Advertisement

Adanya instruksi pendataan membuat Bawaslu tidak berwenang menyita tabloid yang isinya dinilai menjelek-jelekan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02. Sejauh ini yang bisa dilakukan Bawaslu hanya sebatas mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkannya. (alu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Kasus TNI Siram Air Keras, Progres Penanganan Capai 80 Persen

Kasus TNI Siram Air Keras, Progres Penanganan Capai 80 Persen

News
| Rabu, 01 April 2026, 22:47 WIB

Advertisement

Blunder! Iklan Bus Skotlandia Gunakan Pemandangan China

Blunder! Iklan Bus Skotlandia Gunakan Pemandangan China

Wisata
| Rabu, 01 April 2026, 09:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement