Advertisement
Bawaslu Tak Bisa Menyita Indonesia Barokah
Koordinator Divisi Hukum Sengketa dan Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo, Panggih Widodo (kanan) menunjukkan tabloid Indonesia Barokah di Desa Tayuban, Kecamatan Panjatan, Jumat (25/1).-Harian Jogja - Jalu Rahman Dewantara
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo ditugaskan untuk mendata peredaran tabloid Indonesia Barokah berdasarkan instruksi Bawaslu RI yang diterima pada Kamis (24/1).
“Intinya Bawaslu di daerah diminta mendata. Jika nanti dibutuhkan saat ada perkembangan yang berkaitan dengan kasus tersebut dan jika ada laporan, maka ditindaklanjuti sesuai regulasi,” ungkap Ketua Bawaslu Kulonprogo, Ria Harlinawati, Senin (28/1/2019).
Advertisement
Adanya instruksi pendataan membuat Bawaslu tidak berwenang menyita tabloid yang isinya dinilai menjelek-jelekan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02. Sejauh ini yang bisa dilakukan Bawaslu hanya sebatas mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkannya. (alu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ledakan Ranjau Picu Thailand Tunda Perjanjian Damai Kamboja
Advertisement
Cara Bersihkan Koper Usai Liburan agar Bebas Bakteri dan Bau
Advertisement
Berita Populer
- Cekcok Saat Karaoke di Sarkem, Pria di Jogja Dianiaya
- Jadi Pahlawan Nasional, Museum Soeharto di Bantul Ramai Pengunjung
- HIPMI: Embarkasi Haji Berpeluang Dongkrak Ekonomi Kulonprogo
- Purnawirawan dan Tokoh Masyarakat Ziarah Makam Jenderal Soedirman
- BLT Cukai Tembakau Disalurkan untuk 1.300 Petani Gunungkidul
Advertisement
Advertisement




