Advertisement
Bawaslu Tak Bisa Menyita Indonesia Barokah
Koordinator Divisi Hukum Sengketa dan Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo, Panggih Widodo (kanan) menunjukkan tabloid Indonesia Barokah di Desa Tayuban, Kecamatan Panjatan, Jumat (25/1).-Harian Jogja - Jalu Rahman Dewantara
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo ditugaskan untuk mendata peredaran tabloid Indonesia Barokah berdasarkan instruksi Bawaslu RI yang diterima pada Kamis (24/1).
“Intinya Bawaslu di daerah diminta mendata. Jika nanti dibutuhkan saat ada perkembangan yang berkaitan dengan kasus tersebut dan jika ada laporan, maka ditindaklanjuti sesuai regulasi,” ungkap Ketua Bawaslu Kulonprogo, Ria Harlinawati, Senin (28/1/2019).
Advertisement
Adanya instruksi pendataan membuat Bawaslu tidak berwenang menyita tabloid yang isinya dinilai menjelek-jelekan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02. Sejauh ini yang bisa dilakukan Bawaslu hanya sebatas mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkannya. (alu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tiga Kapal Asing Ditangkap di Selat Malaka Rugikan Negara Miliaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Terjun ke Ceruk Enam Meter di Kalasan Sleman Saat Hujan
- Terjadi Lagi Keracunan Makanan di Sekolah Bantul, Korban 80 Siswa
- Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 15 April 2026, Penerapan WFH
- Hujan Lebat Picu Longsor di Sleman, Talud Ambrol di Sejumlah Wilayah
- Kasus Keracunan MBG, BGN DIY Minta Evaluasi Total SOP
Advertisement
Advertisement








