Advertisement

2019, Gunungkidul Gelar Pilkades Serentak di 56 Desa

David Kurniawan
Kamis, 07 Februari 2019 - 06:57 WIB
Sunartono
2019, Gunungkidul Gelar Pilkades Serentak di 56 Desa Ilustrasi seorang warga Desa Kedundang diantar menggunakan becak saat memberikan suara ke salah satu TPS dalam Pilkades Kedundang, Minggu (14/10 - 2018).Harian Jogja/Uli Febriarni

Advertisement

Harianjogja.com, WONOSARI – Pemkab Gunungkidul akan menyelenggarakan pemilihan kepada desa serentak di 56 desa. Rencananya pemilihan dilaksanakan pada November 2019 mendatang.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P3AKBPMD) Gunungkidul Muhammad Farkhan mengatakan, tahun ini ada 56 desa yang akan mengikuti pilkades serentak. “Sudah direncanakan dan dilaksanakan pada November mendatang. Namun, untuk tanggalnya belum bisa kami pastikan,” kata Farkhan kepada Harian Jogja, Rabu (6/2).

Advertisement

Menurut dia, secara umum penyelenggaraan pilkades di Gunungkidul terbagi dari dalam tiga gelombang. Selain pelaksanaan pilkades di tahun ini, penyelenggaraan di gelombang pertama dilaksanakan pada 2015 lalu dengan peserta 58 desa, kemudian di 2018 sebanyak 30 desa. “Setelah tahun ini, penyelenggaraan pilkades akan digelar pada 2021 mendatang,” katanya.

Farkhan menjelaskan, untuk pelaksanaan pilkades mengacu aturan dalam Perda tentang Pemberhentian Pengangkatan Kepala Desa. Di dalam aturan ini dijelaskan, calon kades minimal ada dua orang pendaftar. Sedangkan, untuk batas maksimal pendaftar tidak ada, namun apabila jumlah pendaftar melebihi lima orang maka panitia pemilihan berhak melakukan seleksi guna memilih lima calon kepala desa. “Di aturan juga ditegaskan bahwa pencalonan tidak ada syarat domisili sehingga calon yang berasal dari luas daerah diperbolehkan untuk mendaftar,” tuturnya.

Dia menambahkan, sebelum pelaksanaan tahapan pilkades berlangsung, pemdes diwajibkan membentuk panitia pilkades. Setelah kepanitiaan terbentuk, panitia diharuskan membuat tata tertib sebagai dasar acuan untuk pelaksanaan pilkades. “Nanti dalam tahap hampir sama seperti dalam pemilu, mulai dari proses penyusunan daftar pemilih, pendaftaran calon, kampanye hingga pencoblosan,” imbuhnya.

Bupati Gunungkidul Badingah berharap pelaksanaan pilkades serentak di 56 desa dapat berjalan dengan lancar, sama seperti penyelenggaraan di tahun-tahun sebelumnya. Menurut dia, untuk pelaksanaan pemilihan, pemkab mendapatkan hibah kotak suara alumunium dari KPU. “Rencananya kotak-kotak itu akan digunakan dalam pilkades yang diselenggarakan di tahun ini,” katanya.

Ia mengatakan hibah kotak suara dari KPU sangat membantu karena dapat dimanfaatkan sebagai wadah untuk suara hasil pemilihan dari masyarakat. “Selama penyelenggaraan pilkades, kita terus pinjam. Tapi untuk 2019 sudah tidak lagi karena pemkab sudah memiliki kotak hasil hibah dari KPU,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Warga Iran Dukung Langkah Pemerintah Menyerang Israel

News
| Sabtu, 20 April 2024, 12:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement