Advertisement
Jadi Terpidana, Ngadiono Tetap Boleh Nyaleg
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul memastikan vonis terhadap Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Ngadiono, tidak berpengaruh terhadap pencalonan dalam pemilihan anggota legislatif di Pemilu 2019. Politikus Partai Gerindra itu tetap boleh melanjutkan kegiatan dalam pencalegan.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan jajarannya telah mengkaji vonis kasus pelanggaraan kampanye yang dilakukan Ngadiyono. Menurut dia putusan Pengadilan Negeri (PN) Sleman dijadikan dasar untuk menetapkan putusan. “Kami sudah mengkaji dan memutuskan Ngadiyono masih tetap bisa menjadi calon anggota legislatif meski berstatus sebagai terpidana,” kata Hani kepada wartawan, Jumat (8/2/2019).
Advertisement
Menurut dia dasar keputusan itu mengacu pada tuntutan dan vonis yang dijatuhkan. Menurut Hani, baik tuntutan maupun vonis kurang dari lima tahun sehingga tidak berpengaruh terhadap pencalonan. “Masih mememuhi syarat sehingga pencalonan bisa terus,” katanya.
Meski demikian Hani berharap kasus yang menimpa Ngadiyono harus menjadi pelajaran bersama sehingga hal yang sama tidak terulang. “Aturan dalam kampanye sudah ada sehingga bisa jadi acuan agar tidak melanggar,” katanya.
Sebelumnya, Ngadiyono menyakini dirinya masih bisa mencalonkan diri sebagai calon anggota Dewan. Dasar keyakinan ini mengacu pada aturan pencalonan dalam Undang-Undang tentang Pemilu. “Tuntutan dan vonis kurang dari lima tahun. Jadi sesuai dengan Undang-Undang Pemilu saya masih bisa mencalonkan diri,” kata Ngadino beberapa waktu lalu.
Untuk vonis yang dijatuhkan PN Sleman dia mengaku menerima dan tidak akan mengajukan banding. Menurut dia meski divonis kurungan selama dua bulan namun dia tidak harus menjalaninya karena ada hukuman percobaan.
Selama masa percobaan, Ngadiyono tidak diperbolehkan melakukan pelanggaran yang sama. Sebab, jika sampai melanggar maka dia harus menjalani hukuman kurungan selama dua bulan tanpa harus melalui proses pengadilan. “Saya sudah mendapatkan penjelasan dari pengacara dan saya menerima putusan tersebut,” katanya.
Pada Senin (4/2/2019), Majelis Hakim PN Sleman memvonis Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Ngadiyono bersalah atas perkara pidana pemilu penggunaan kendaraan dinas dalam kunjungan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto di Hotel Prima SR, Sleman, Rabu (28/11/2018). Ngadiyono divonis hukuman dua bulan kurungan dengan masa percobaan selama empat bulan dan denda Rp7,5 juta. Vonis terhadap Ngadiyono tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ngadiyono dengan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Timnas Indonesia Ukir Dua Memori Indah di Stadion Abdullah bin Khalifa Qatar
- Tampil Gemilang, Ernando Dianggap Kerasukan Kiper Real Madrid Andriy Lunin
- From Zero to Hero, Ini Profil Komang Teguh Pahlawan Kemenangan Garuda Muda
- Talkshow Spesial Hari Kartini: Kembangkan Skill untuk Hadapi Ragam Tantangan
Berita Pilihan
Advertisement
Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Hari Ini Kamis 18 April 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan dari Stasiun Tugu, Kamis 18 April 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja dari Palur Kamis 18 April 2024, Paling Pagi Pukul 04.55 WIB
- Jadwal dan Rute Bus Damri dari Bandara YIA ke Klaten hingga Solo
- Peringatan BMKG, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Wilayah DIY, Hari Ini Kamis 18 April 2024
Advertisement
Advertisement