Advertisement

Jadi Terpidana, Ngadiono Tetap Boleh Nyaleg

David Kurniawan
Jum'at, 08 Februari 2019 - 21:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Jadi Terpidana, Ngadiono Tetap Boleh Nyaleg Ngadiyono. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul memastikan vonis terhadap Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Ngadiono, tidak berpengaruh terhadap pencalonan dalam pemilihan anggota legislatif di Pemilu 2019. Politikus Partai Gerindra itu tetap boleh melanjutkan kegiatan dalam pencalegan.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan jajarannya telah mengkaji vonis kasus pelanggaraan kampanye yang dilakukan Ngadiyono. Menurut dia putusan Pengadilan Negeri (PN) Sleman dijadikan dasar untuk menetapkan putusan. “Kami sudah mengkaji dan memutuskan Ngadiyono masih tetap bisa menjadi calon anggota legislatif meski berstatus sebagai terpidana,” kata Hani kepada wartawan, Jumat (8/2/2019).

Advertisement

Menurut dia dasar keputusan itu mengacu pada tuntutan dan vonis yang dijatuhkan. Menurut Hani, baik tuntutan maupun vonis kurang dari lima tahun sehingga tidak berpengaruh terhadap pencalonan. “Masih mememuhi syarat sehingga pencalonan bisa terus,” katanya.

Meski demikian Hani berharap kasus yang menimpa Ngadiyono harus menjadi pelajaran bersama sehingga hal yang sama tidak terulang. “Aturan dalam kampanye sudah ada sehingga bisa jadi acuan agar tidak melanggar,” katanya.

Sebelumnya, Ngadiyono menyakini dirinya masih bisa mencalonkan diri sebagai calon anggota Dewan. Dasar keyakinan ini mengacu pada aturan pencalonan dalam Undang-Undang tentang Pemilu. “Tuntutan dan vonis kurang dari lima tahun. Jadi sesuai dengan Undang-Undang Pemilu saya masih bisa mencalonkan diri,” kata Ngadino beberapa waktu lalu.

Untuk vonis yang dijatuhkan PN Sleman dia mengaku menerima dan tidak akan mengajukan banding. Menurut dia meski divonis kurungan selama dua bulan namun dia tidak harus menjalaninya karena ada hukuman percobaan.

Selama masa percobaan, Ngadiyono tidak diperbolehkan melakukan pelanggaran yang sama. Sebab, jika sampai melanggar maka dia harus menjalani hukuman kurungan selama dua bulan tanpa harus melalui proses pengadilan. “Saya sudah mendapatkan penjelasan dari pengacara dan saya menerima putusan tersebut,” katanya.

Pada Senin (4/2/2019), Majelis Hakim PN Sleman memvonis Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Ngadiyono bersalah atas perkara pidana pemilu penggunaan kendaraan dinas dalam kunjungan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto di Hotel Prima SR, Sleman, Rabu (28/11/2018). Ngadiyono divonis hukuman dua bulan kurungan dengan masa percobaan selama empat bulan dan denda Rp7,5 juta. Vonis terhadap Ngadiyono tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ngadiyono dengan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 4 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement