Advertisement

Sopir Taksi Online Asal Bantul Ini Tipu Mahasiswi dengan Modus Mobil Rusak

Ujang Hasanudin
Sabtu, 16 Februari 2019 - 07:17 WIB
Sunartono
Sopir Taksi Online Asal Bantul Ini Tipu Mahasiswi dengan Modus Mobil Rusak Ilustrasi taksi online. - JIBI/Nicolous Irawan

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Kepolisian Sektor Banguntapan Bantul menangkap Deny Eko, 35, warga Patalan, Jetis, Bantul. Sopir angkutan berbasis aplikasi ini diduga telah menipu mahasiswi yang baru dikenalnya melalui media sosial.

Kapolsek Banguntapan, Komisaris Polisi Suhadi mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya pada Rabu (13/2/2019). Penangkapan tersebut berdasarkan laporan mahasiswi salah satu peruguran tinggi swasta di Jogja berinisial AS, 28, warga Jakarta Selatan. Korban merasa ditipu sehingga mengalami kerugian senilai Rp8 juta.

Advertisement

Menurut Suhadi korban dan tersangka belum lama kenal. Keduanya berkenalan melalui media sosial, lalu janjian bertemu pada 1 Februari 2019 lalu. Keduanya juga sempat jalan-jalan berdua dan mengunjungi sejumlah obyek wisata di DIY.

Selesai jalan-jalan selama seharian, keduanya hendak pulang. Tersangka akan mengantarkan korban ke indekos, namun sampai di Ringroad Selatan, tepatnya di Dusun Jaranan, Banguntapan, mobil yang dikemudikan tersangka berhenti dengan alasan ada kerusakan di bagian rem. Tersangka menyuruh korban keluar dari mobil dan mengecek ban belakang mobil.

"Namun setelah korban keluar dari mobil tiba-tiba tersangka tancap gas meninggalkan korban sendirian dan membawa kabur barang-barang milik korban yang ada dalam mobil," kata Suhadi melalui sambungan telepon Jumat (15/2/2019).

Barang milik korban yang dibawa tersangka tersebut berupa satu buah telepon gengam, uang tunai Rp5,5 juta, kunci sepeda motor, ATM dan surat-surat penting. Korban yang merasa tertipu saat itu juga melapor polisi. Hasil penyelidikan tersangka mengarah pada Deny Eko.

Dari tangan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Yaris AB 1198 FJ, satu buah kunci kontak SPM Honda Scoopy, satu buah KTP atas nama korban dan satu telepon selular. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya dalam maksimal enam tahun penjara. "Tersangka saat ini ditahan di Polsek Banguntapan," ujar Suhadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Densus 88 Menangkap Lagi Satu Terduga Teroris, Total Delapan Orang

News
| Jum'at, 19 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement