Advertisement
Pendapatan Mineral Bukan Logam dan Batuan Ditarget Rp14 Miliar
Ilustrasi penambangan pasir - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Peran petugas pendata retribusi mineral bukan logam dan batuan (MBLB) untuk menarik retribusi sesuai muatan truk dari penambang bakal dioptimalkan demi capaian target pendapatan MBLB Rp14 miliar.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulonprogo Triyono mengatakan para petugas ini akan bekerja sejak pagi hingga malam menggunakan sistem shift. Mereka kemudian mendekati penambang supaya membayar retribusi sesuai muatan truk.
Advertisement
Selama ini, volume truk pengangkut material berkisar empat ton tetapi kenyataannya yang diangkut lebih dari itu. “Mudah-mudahan dengan komitmen petugas di lapangan yang selalu kami [BKAD] beri dorongan untuk mendekat kepada penambang melaksanakan kewajiban membayar retribusi,” ujarnya, Sabtu (16/2/2019).
Triyono mengungkapkan sejauh ini untuk pendapatan MBLB belum memenuhi target. Pada tahun lalu, BKAD hanya bisa memperoleh pendapatan retribusi MBLB sebesar Rp10,4 miliar. Padahal, targetnya berdasarkan APBD sebesar Rp12 miliar, itupun sudah diturunkan dari target awal Rp16 miliar.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kulonprogo Akhid Nuryati mengungkapkan belum tercapainya target retribusi MBLB mengundang keprihatinan banyak pihak. Penyebabnya, uang yang diterima tidak sebanding dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Pada 2017 lalu padahal DPRD mempersilakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk merombak ulang jumlah biaya yang dibutuhkan, baik sarana, sumber daya mineral dan sistem dalam kerangka menangkap potensi pajak MBLB.
Akhid mengatakan saat pembahasan dengan TAPD, anggota Badan Anggaran DPRD Kulonprogo mempersilakan penggaran untuk tenaga kerja pemungut retribusi dan pengadaan kamera pengintai (CCTV). Ini dilakukan supaya memperoleh data riil.
Selain itu, DPRD juga mendorong diterbitkannya peraturan bupati hingga penghitungan muatan yang baik terhadap armada muatan agar ada batasan yang jelas. Menurut Akhid, ada batasan bagi pengakut material terkait dengan muatannya. Hal itulah yang harus diatur secara riil dan detail karena menyangkut sumber daya alam dan kebutuhan infrastruktur masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Komdigi Tunggu Arahan Presiden soal Pembatasan Game Online
Advertisement
Cara Bersihkan Koper Usai Liburan agar Bebas Bakteri dan Bau
Advertisement
Berita Populer
- Dua Event Pariwisata Sleman Hilang karena Refocusing Anggaran
- Bawaslu Bantul Gandeng Komunitas Motor untuk Awasi Pemilu
- IPAL Mandiri Giriloyo Jadi Contoh Pengolahan Limbah Batik
- Pria di Jogja Curi Barang Tetangga Demi Beli Miras dan Rokok
- Pria Pelaku Penganiayaan Mahasiswa di Jetis Jogja Ditangkap Polisi
Advertisement
Advertisement



