Advertisement

Polres Bantul Bekuk Sindikat Garong Nasabah Bank dari Kelompok Palembang

Ujang Hasanudin
Selasa, 19 Februari 2019 - 15:57 WIB
Sunartono
Polres Bantul Bekuk Sindikat Garong Nasabah Bank dari Kelompok Palembang Sejumlah tersangka pencurian saat digelandang di Mapolres Bantul, Senin (18/2/2019). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin.

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Kepolisian Resor Bantul menggrebek sebuah penginapan di Jalan Solo, Depok, Sleman, Jumat (16/2/2019), pekan lalu. Dalam penggrebekan tersebut polisi menangkap dua orang pria yang disangka mencuri uang nasabah bank sehari sebelumnya di wilayah Bantul.

Dua pria yang ditangkap tersebut adalah Hari Istanto (HI), 49, warga Bekasi, Jawa Barat dan Drajat Susilo (DS), 38, warga Bandung, Jawa Barat. "Sebenarnya ada tiga pelaku, tapi yang satu orang berinisial AR melarikan diri saat akan ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo, dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (18/2/2019).

Advertisement

Rudy mengatakan penangkapan tersangka bermula dari laporan korban Widodo, 41, warga Jetis, Bantul yang merasa kehilangan uang tunai Rp57 juta setelah mengambil uang di salah satu bank BUMN di Jalan Bantul.

Korban saat itu pulang dari bank dan mampir di salah satu warung makan di selatan Pasar Bantul. Setelah itu korban melanjutkan perjalanan ke arah Lapangan Paseban. Namun sampai utara komplek kantor Pemerintah Kabupaten Bantul, korban berhenti lagi untuk membeli gas.

Saat itu tersangka beraksi. "Saat korban keluar, dua tersangka langsung membuka pintu kanan belakang dan mengambil tas berisi uang tunai Rp57 juta yang disimpan di jok bagian tengah," ujar Rudy.

Korban kaget dan tidak sempat berteriak karena tersangka sudah lari jauh. Berdasarkan ciri-ciri tersangka dan motor yang digunakan tersangka, polisi berhasil menangkap tersangka di salah satu penginapan di wilayah Depok, Sleman. Menurut Rudy, tersangka merupakan jaringan Palembang, Sumatera Selatan. Ia menduga masih ada tempat kejadian perkara lainnya yang dilakukan oleh tersangka.

Namun sejauh ini baru satu tempat kejadian yang terbukti. Pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Lebih lanjut Rudy mengatakan aksi pencurian tersebut diotaki oleh AR yang sampai saat ini masih menjadi buronan. AR juga sekalius sebagai eksekutor yang mengambil uang nasabah.

Sementara DS yang memboncengi AR. Adapun HI adalah orang yang mengamati korban sejak korban mengambil uang di bank. Dalam mengamati korban, kata Rudy, HI ikut mengantre di bagian penarikan uang.

"Setelah melihat dua orang menambil uang dalam jumlah banyak, tersangka HI langsung menghubungi dua temannya melalui telepon. Tersangka juga menyebutkan ciri-ciri korban dan mobil yang dikemudikan korban setelah keluar bank," ujar Rudy. Setelah mengetahui ciri-ciri korban, tersangka DS dan AR langsung membuntuti korban dan mengambil uang saat korban berhenti membeli gas di utara kantor Bupati Bantul.

Dari tangan tersangka polisi menyita dua unit sepeda motor dan satu buah telepon seluler yang digunakan saat mencuri. Tersangka DS dan HI diancam Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sementara AR masih dalam pemburuan.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Bantul, AKP Sulistiyaningsih menambahkan Satreskrim Polres Bantul pada Kamis pekan lalu juga mengamankan seorang bernama Nanang, 28, warga Trirenggo, Bantul. Nang diduga telah melakukan pencurian lebih dari tiga tempat di wilayah Bantul.

Dari rumah Nanang, polisi menyita satu unit kamera pengintai atau circuit closed television (CCTCV), satu monotor LED, kompresor, sepeda motor, dan kacamata, yang diduga hasil pencurian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dampak Serangan Israel ke Iran, Harga Minyak Melonjak

News
| Jum'at, 19 April 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement