Kekeringan: Distribusi Air Bersih Pemkab Sleman Belum Maksimal
Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dalam memenuhi kebutuhan air bersih di wilayah kekeringan belum maksimal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Sutrisno (dua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (22/2/2019)./Harian Jogja-Yogi Anugrah
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris bernama Terence Byrne, 73, diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Kamis (21/2/2019). Kakek itu diamankan karena bikin onar di wilayah Prawirotaman, Kecamatan Mergangsan, Kota Jogja. Selain itu, saat diperiksa petugas, Terence ternyata juga tidak memiliki dokumen perjalanan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Sutrisno mengatakan kejadian tersebut berawal dari laporan adanya tindakan tak wajar dari dari salah satu WNA di kawasan Prawirotaman. Bahkan ulah WNA yang menginap di Homestay Tropis, Prawirotaman itu sempat viral di media sosial. Kakek bule itu diduga mengalami gangguan kejiwaan.
"Petugas kami langsung mengecek data keimigrasian dan diketahui bahwa WNA tersebut bernama Terence Byrne dengan izin kunjungan dan beralamat di Puri Ganesha, Jalan Mangkuyudan," kata dia kepada wartawan, Jumat (22/2/2019).
Berdasarkan data tersebut, lanjut dia, pada Rabu (20/2/2019) tim pengawasan orang asing Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta langsung mendatangi Puri Ganesha dan diperoleh keterangan bahwa Terence sudah tidak tinggal di situ. "Setelah mencari-cari, tim akhirnya memperoleh keterangan bahwa Terence tinggal di Homestay Tropis di wilayah Prawirotaman," ujar dia.
Petugas pun, kata dia langsung mendatangi dan menemui pemilik Homestay Tropis. Dari keterangan pemilik homestay, Terence diketahui tinggal di Homestay Tropis sejak Januari lalu dan belum membayar uang sewa kamar. "Namun saat itu Terence tidak berada di kamarnya. Terence terlihat meminta-minta makan di warung-warung daerah Prawirotaman," ucap dia.
Kasubsi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Raditya Jati Rumpoko mengatakan saat petugas mengecek kelengkapan dokumen izin tinggal dan paspor, Terence tidak bisa menunjukkan dan mengaku sudah hilang dicuri orang. Petugas lantas membawa Terence ke kantor Imigrasi dan ditempatkan di ruang detensi untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Mengacu pada Pasal 83 ayat 1 UU No.6/2011 tentang Keimigrasian, pejabat imigrasi berwenang menempatkan orang asing yang tidak memiliki dokumen perjalanan ditempatkan di ruang detensi,” kata Raditya.
Saat berada di ruang detensi, Terence terus meronta menendang-nendang pintu. Makanan yang diberikan petugas pun ia buang. “Diduga kondisi kejiwaannya sedang tidak bagus. Dia berstatus pensiunan, diduga uang pensiunan tidak keluar, di-hold pemerintahnya, tidak menerima uang sehingga mungkin stres dan tinggal di negara orang tanpa bawa biaya hidup," ucap dia.
Berdasarkan sistem keimigrasian, Terence tercatat masuk ke Indonesia pada 5 Desember 2018 dan memperpanjang izin tinggal sampai 2 Februari 2019. Sehingga terhitung sampai hari ini Terence sudah overstay 20 hari. "Terence akan dikirim ke rumah detensi di Semarang, di sana fasilitas lebih lengkap, ada dokter, penjagaan dan alat pengamanan petugas jauh lebih memadai karena dia ini kami nilai tidak kooperatif. Kami juga telah berkoordinasi dengan kedutaan inggris untuk memulangkan Terence ke negara asal," ucap Raditya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dalam memenuhi kebutuhan air bersih di wilayah kekeringan belum maksimal.
JMS 2026 mempertemukan ratusan media lokal Jawa Tengah untuk menyusun strategi menghadapi disrupsi digital dan tantangan AI.
Aktivis Global Sumud Flotilla mengaku mengalami sengatan listrik dan kekerasan fisik saat ditahan Israel usai misi kemanusiaan menuju Gaza.
Tingkat pengangguran DIY turun menjadi 3,05% pada Februari 2026. Pariwisata, UMKM, dan ekonomi kreatif jadi penyerap tenaga kerja utama.
Harga cabai rawit merah nasional mencapai Rp57.650 per kg menurut data PIHPS Kamis pagi. Telur ayam ras dijual Rp32.500 per kg.
Revisi UU HAM disiapkan untuk melindungi aktivis dan pembela HAM dari kriminalisasi serta memperkuat hak digital dan lingkungan hidup.