Jelang Jatuh Tempo, PBB Gunungkidul Baru Terkumpul Rp21,7 Miliar
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Kajari Gunungkidul Asnawi Mukti (memegang gunting) saat melepaskan balon bersama-sama dengan perwakilan Forkompida Gunungkidul menandai deklarasi zona integritas di lingkup kerja Kejari Gunungkidul, Senin (25/2/2019)./harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidu mendeklarasikan zona integritas di lingkungan kerja. Selain untuk mencegah praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN), program ini bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Kejari Gunungkidul, Asnawi Mukti, mengatakan deklarasi zona integritas yang diikrarkan merupakan salah satu langkah reformasi birokrasi seperti yang dicanangkan Pemerintah Pusat. Gerakan ini ditindaklanjuti dengan upaya komitmen dalam mewujudkan layanan bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani. “Selain bersih dari KKN kami juga berkomitmen untuk menolak gratifikasi dan pungutan liar. Kalau ada pegawai yang bermain-main maka akan diproses sesuai dengan hukum berlaku,” kata Asnawi kepada wartawan, Senin (25/2/2019).
Dia menjelaskan di dalam zona integritas ada enam area perubahan yang disasar meliputi manajemen perubahan; penataan tata laksana; penataan sistem sumber daya manusia; pengawasan kinerja; penguatan akuntabilitas kinerja dan peningkatan layanan terhadap masyarakat. Untuk layanan terhadap masyarakat selain komitmen layanan yang bersih dari praktik suap, Kejari juga berupaya meningkatkan sarana prasarana dalam pelayanan. Sebagai contoh, Kejari Gunungkidul menata ulang tempat penahanan anak hingga benar-benar ramah anak dan melengkapi fasilitas seperti ruangan khusus merokok hingga area laktasi. “Kami berkomitmen dan mudah-mudahan zona integritas yang dibangun dapat diwujudkan sehingga layanan terhadap masyarakat semakin baik,” katanya.
Dikatakan Asnawi, untuk memastikan pelaksanaan zona integritas berjalan sesuai dengan tujuan, secara rutin tim internal bakal mengawasi secara berkala. Tak hanya itu, di dalam pengawasan juga melibatkan pengawas dari tim Kejaksaaan Tinggi DIY. “Pengawasan dilakukan secara berkala, mulai dari internal kejari, kemudian Kejati DIY hingga tim dari Kejaksaan Agung. Jadi tidak ada celah untuk bermain-main,” katanya.
Ketua DPRD Gunungkidul, Dhemas Kursiswanto, mendukung upaya Kejari dalam mewujudkan zona integritas di dalam pelayanan. Menurut dia langkah tersebut patut diapresiasi demi terwujudnya layanan yang baik terbaik kepada masyarakat. “Kami sangat mendukung dan langkah ini juga bisa ditiru oleh instansi lain,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Tarif tambahan US$100 bagi turis asing di Grand Canyon digugat perusahaan tur Arizona. Simak alasan gugatan dan aturan NPS.
Turis asing bisa mendapatkan tiket Shinkansen gratis ke Kagoshima. Simak syarat, cara klaim, negara peserta, dan periode promonya.
Klasemen Asian Games 2026 berubah setelah Nurisa Dian meraih emas. Indonesia kini mengoleksi 5 emas, 7 perak, dan 20 perunggu.
Gejala influenza A meliputi demam, batuk, lelah, nyeri tubuh hingga sakit tenggorokan. Kenali tanda bahaya dan kapan perlu ke dokter.
Indonesia menghadapi Bangladesh pada laga penentu. Simak syarat Garuda lolos final dan proyeksi poin ranking FIFA jika menang.