Advertisement
Istilah Kecamatan di Bantul Akan Diganti Kepanewon, Camat Diganti Panewu
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Pemerintah Kabupaten Bantul berencana mengubah istilah kecamatan dan desa agar kecamatan dan desa dapat mengelola urusan keistimewaan dan mengakses dana keistimewaan (Danais).
Rencana ini baru diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Istilah kecamatan nantinya akan diganti menjadi Kepanewon yang dipimpin oleh Penewu (camat). Sementara desa diubah menjadi Kalurahan yang dipimpin Lurah (Kepala Desa).
Advertisement
Wakil Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengatakan penggantian sebutan istilah kecamatan dan desa menjadi kepanewon dan kalurahan agar lebih harmonis dengan kebudayaan kebudayaan DIY. Karena Bantul salah satu kabupaten di wilayah DIY.
Dengan perubahan tersebut, pihaknya ingin memperkuat kebudayaan dan mengembalikan ruh keistimewaan dalam organisasi perangkat daerah (OPD) di Bantul. Perubahan tersebut diakuinya juga merupakan amanat Undang-undang Keistimewaan DIY Nomor 13/2012. Dalam UUK tersebut, kata Halim, mengamanatkan agar Pemda DIY dan masyarakatnya dapat melestarikan kebudayaan yang khas yang dimiliki.
"Kebudayaan itu penting bukan sekedar identitas tapi karakter. Selama ini ada karakter yang hilang dan harus diimplementasikan lewat perda agar landing sampai ke desa," kata Halim," kata Halim, saat ditemui seusai menghadiri rapat paripurna di DPRD Bantul, Jumat (15/3/2019).
Halim mengatakan tidak ada ketentuan UUK DIY itu implementasinya hanya sampai tingkat provinsi. Sebab provinsi itu terdiri dari kabupaten dan kota, sampai ke tingkat desa sehingga semua wilayah kecamatan di Bantul dan desa di Bantul merupakan bagian dari DIY.
Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Bantul, Suparman menambahkan dengan adanya perubahan istilah itu, maka pemerintah kecamatan dan pemerintahan desa akan mendapat penugasan baru, yakni urusan keistimewaan, seperti pertanahan, tata ruang, kebudayaan, dan susunan organisasi.
Perubahan istilah tersebut juga tidak menambah lembaga baru di kelurahan maupun kecamatan, melainkan hanya menambah tugas fokok dan fungsi kecamatan dan desa untuk menjalankan perintas keistimewaan. Penugasan urusan keistimewaan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 131/2018 tentang Penugasan Urusan Keistimewaan, yang mengamanatkan penugasan sebagian urusan keistimewaan kepada kabupaten/ kota dan desa.
"Dengan menjalankan urusan keistimewaan, otomatis dapat mengakses danais," kata Suparman.
Lebih lanjut Suparman menyatakan bahwa perubahan nomenklatur tersebut tidak melanggar aturan perundang-undang. Dalam Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, kata dia, penyebutan kecamatan dapat menggunakan sebutan lain. Demikian juga dalam Undang-undang Nomor 6/2014 tentang Desa.
"Misalnya ada penyebutan Nagari di Sumatera Barat, di Papua ada Distrik, ada Petinggi di Jepara, dan di Aceh juga ada istilah lain. Kalau penyebutan nomenklatur kecamatan dan kelurahan boleh dengan sebutan lain," ujar Suparman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Rayakan Seni Fotografi Panorama dengan Epson International Pano Awards ke-15
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Selasa 23 April 2024: Hujan Ringan
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Selasa 23 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Selasa 23 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jalur Trans Jogja, Melewati Kampus Mal hingga Destinasi Wisata
Advertisement
Advertisement