Advertisement

Gunakan Twitter, Begini Modus Prostitusi Online yang Melibatkan Mahasiswi dan SPG di DIY

Yogi Anugrah
Senin, 18 Maret 2019 - 19:17 WIB
Nina Atmasari
Gunakan Twitter, Begini Modus Prostitusi Online yang Melibatkan Mahasiswi dan SPG di DIY Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto (kiri) didampingi Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Edi Sutanto (kanan), dan pelaku HP, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (18/3/2019) di Mapolda DIY. - Harian Jogja/Yogi Anugrah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-- Dua orang muncikari yang ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) DIY beroperasi menggunakan media sosial.

Kedua muncikari tersebut berinisial CK, 33, perempuan, warga Maguwoharjo, Sleman, dan HP, 25, laki-laki, warga Tanjung Penyembal, Dumai.

Advertisement

Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Edi Sutanto mengatakan, modus yang dilakukan oleh CK adalah dengan menerima permintaan booking online perempuan melalui aplikasi whatsapp, setelah menerima permintaan, CK mengirim foto-foto angel yang dimiliki dan membuat kesepakatan harga dan tempat.

“Pembayaran ditransfer ke rekening CK, dan nantinya, 30 persen akan dipotong untuk pelaku, dan 70 persen untuk angelnya,” ujar Edi, Senin (18/3/2019) di Mapolda DIY.

Sedangkan pelaku HP, kata Edi, menggunakan modus dengan mengiklankan angel (sebutan untu perempuan yang bertugas melayani nafsu hidung belang) melalui media twitter.

HP, kata Edi, membuat 15 akun twitter yang dikelola sendiri untuk melakukan kesepakatan harga dan tempat kepada pengguna jasa. Saat pengguna dan pelaku telah deal, HP akan memotong 30% dari harga yang disepakati.

Pelaku CK memiliki 20 angel, sedangkan HP memiliki 15 angel. “Rata-rata angel merupakan mahasiswi dan SPG dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp1,1 juta hingga Rp 3 juta,” tambah Edi.

Dari tangan kedua mucikari, polisi menyita barang bukti berupa ponsel, uang tunai senila Rp1,1 juta, kondom, kartu kamar hotel, bukti transfer, dan screen capture percakapan melalui media whatsapp.

Karena perbuatannya, CK dijerat pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU NO.19/2016 tentang perubahan atas UU NO.11/2018 (memiliki muatan yang melanggar kesusilaan), dan Pasal 296 KUHP, sedangkan HP dijerat pasal yang sama dan ditambah Pasal 2 ayat (1) UU 21/2007 tentang perdagangan orang serta Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU 44/2008 tentang Pornografi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement