Advertisement
Dampak Siklon Savannah: Puluhan Kapal Nelayan di Gunungkidul Hilang Terseret Banjir
Kapal nelayan di Pantai Ngrenehan pasca banjir yang terjadi pada Minggu (18/3/2019). - Ist/Polsek Saptosari.
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Sebanyak 25 kapal nelayan di Pantai Ngrenehan, Desa Kanigoro, Kecamatan Saptosari, Gunungkidul hilang terbawa banjir akibat hujan deras yang mengguyur seluruh DIY pada Minggu (17/3/2019).
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gunungkidul, Edy Basuki, mengatakan kapal nelayan tersebut seperti biasa diparkir di sekitar pantai. Namun karena derasnya arus, kemudian hanyutnya aliran air. "Tercatat ada sekitar 25 kapal milik nelayan yang hilang terbawa banjir, begitu pula banyak perahu yang rusak," ucapnya, Senin (18/3/2019)
Advertisement
Sementara itu, Kapolsek Saptosari, AKP Wijayadi, menyatakan sejauh ini banjir memberikan dampak kepada 10 warung milik warga rusak dan satu unit posko rusak. Tidak hanya itu, tanah dan pasir yang ada di lokasi tersebut amblas lantaran tergerus air hujan.
"Tanah yang tergerus karena banjir kira-kira panjangnya 70 meter dengan lebar 15 meter dan kedalamannya sekitar empat meter," kata Wiyadi.
BACA JUGA
Jumlah kerugian yang dialami akibat banjir masih dihitung oleh warga. Polsek Saptosari masih berkoordinasi dengan BPBD Gunungkidul untuk mengatasi banjir yang terjadi.
Lebih lanjut ia menambahkan, pihaknya bersama warga setempat sedang membersihkan puing-puing kapal dan kotoran sampah yang terbawa dari banjir. Aliran listrik pun di sebagian wilayah masih terputus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak
Advertisement
Berita Populer
- Pohon Tumbang Timpa Rumah di Srandakan Bantul, Nihil Korban
- Mitigasi Longsor, BPBD Kulonprogo Imbau Warga Pasang Talang
- Pemuda Diamankan Polsek Sleman Usai Aniaya Pengendara dengan Celurit
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Hari Ini, Jumat 31 Okt 2025
- ADD Sleman Naik Rp7 M, Siltap Lurah & Pamong Dikerek
Advertisement
Advertisement




