Gerak Cepat Pemkab Klaten Pulihkan Pasar Bayat Pascakebakaran
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bergerak cepat menangani dampak kebakaran yang melanda Pasar Sidoharjo di Desa Paseban, Kecamatan Bayat.
Ilustrasi. /Bisnis Indonesia- Nurul Hidayat
Harianjogja.com, BANTUL--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul mengakui petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi menggelar pemungutan suara ulang atau PSU termakan berita bohong alias hoaks.
Hoaks itu mengatasnamakan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan pemilih hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik tanpa harus membawa C6 atau undangan memilih dan A5 atau formulir perpindahan memilih. Akibatnya terjadi pemilih yang ber-KTP luar Bantul bahkan luar DIY yang mencoblos di sekitar 12 TPS di Bantul sesuai hasil penelusuran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul. "Temuan kami memang KPPS termakan isu itu [hoaks], informasi hoaks [putusan MK]," kata Komisioner KPU Bantul Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Joko Santoso saat ditemui di kantornya, Sabtu (20/4/2019) malam.
Padahal aturannya adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) boleh menggunakan KTP elektronik di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di KTP elektronik, bukan asal KTP. "Jadi itu kasusnya memang rata-rata pemilih datang menunjukan berita hoaks itu dan KPPS percaya," kata Joko.
Joko mengatakan kesalahpahaman yang dilakukan KPPS tersebut adalah murni kesalahan administrasi dan tidak ada unsur kecurangan. Menurut dia, berdasarkan keterangan petugas KPPS di lapangan, kejadian luar biasa itu juga diketahui oleh pengawas TPS dan pengawas tidak berupaya pencegahan.
Dia juga menyayangkabn rekomendasi PSU dari Bawaslu keluar dua hari setelah proses pemungutan suara sampai tingkat kecamatan, "Sudah mengerti ada potensi PSU kok didiamkan. Kenapa tidak dihentikan saat proses penghitungan di tingkat TPS?" ujar Joko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bergerak cepat menangani dampak kebakaran yang melanda Pasar Sidoharjo di Desa Paseban, Kecamatan Bayat.
Imigrasi menolak 9.394 paspor sepanjang Januari-Juli 2026 karena terindikasi TPPO dan pekerja migran ilegal.
Dua perkara pelanggaran miras dan minuman oplosan di Bantul diputus dengan total denda Rp16 juta. Barang bukti turut dimusnahkan.
Harga oli Pertamina Lubricants naik rata-rata 17% sejak Juni 2026 akibat kenaikan biaya produksi dan tekanan nilai tukar.
Anak gajah Yuna mati di PLG Saree Aceh diduga terinfeksi EEHV. BKSDA Aceh melakukan deteksi dini terhadap gajah anakan lainnya.
Kemnaker dan SIGAB meluncurkan panduan optimalisasi ULD untuk memperluas akses kerja penyandang disabilitas dan memperkuat pendampingan.