Advertisement
Kemenko Polhukam Inventarisasi Masalah Keterbukaan Informasi Publik

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) beraudiensi dengan media massa di daerah untuk menginventarisasi permasalahan tentang keterbukaan informasi publik dan pelanggaran kaidah-kaidah jurnalistik pasca-pemilu serentak 2019 di DIY. Salah satu perusahan media yang mereka sambangi adalah Harian Jogja.
Asdep Informasi Publik dan Media Massa Kemenpolhukam, Muztahidin, mengatakan audiensi dengan Harian Jogja merupakan bagian dari tugas Kemenko Polhukam, terutama untuk menonitor kebijakan tentang media massa dan informasi publik.
Advertisement
"Tahun ini juga tahun politik. Pascapemilu suasana harus kondusif dan agenda besar pemilu dapat dilalui dengan damai," kata Muztahidin di Ruang Rapat Harian Jogja, Senin (22/4/2019).
Dia mengaku mengatakan media di DIY bisa dibilang sangat dewasa. Dia mencontohkan kasus-kasus intoleransi di DIY, seperti yang terjadi di Bantul beberapa waktu lalu. Media massa, kata dia mampu memberikan nuansa damai karena memang konten beritanya dikelola dengan baik.
"Media massa mampu mengendalikan dan tidak ikut dalam genderang publik yang berkaitan dengan masalah masalah atau upaya untuk radikalisasi, dan Jogja tidak lagi mempermasalahkan soal soal yang berbau sara," kata dia.
Pemimpin Redaksi Harian Jogja, Anton Wahyu Prihartono, mengatakan sebagai media massa yang notabene masih muda di DIY, Harian Jogja berkomitmen untuk menjalankan undang-undang pers dan kode etik jurnalistik secara sungguh-sungguh. "Karena itu adalah rule of the game kami [Harian Jogja]," kata Anton.
Sebagai salah satu upayanya, kata dia, Harian Jogja berkomitmen agar semua jurnalis Harian Jogja mengikuti uji kompetensi wartawan. "Alhamdulillah hampir 80 persen wartawan kami sudah tersertifikasi, yang belum sebanyak 20 persen itu karena notabene merupakan wartawan baru, tapi kami punya semangat atau komitmen jika semua wartawan harian Jogja harus lolos uji kompetensi," katanya.
Dalam audiensi itu, Anton juga menyinggung mengenai hak jawab atau hak koreksi dan lainnya sesuai dengan yang tertuang di UU No.40/1999 tentang Pers. "Namun, kami terus bertekad agar tidak melakukan hak jawab, hak koreksi, dan hak hak yang lain. Karena seandainya kita sudah melakukan hak jawab sekalipun, itu artinya kita tidak profesional," kata Anton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Hanyut Diterjang Banjir, Jembatan Perbatasan Klaten-Sukoharjo Selesai Dibangun
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Cara Menghitung Nilai Gabungan SPMB 2025, Jadi Syarat Bisa Lolos SMA Negeri di Jogja
- Warga Girimulyo Kulonprogo Dikagetkan Ular Sanca Kembang Saat ke Kamar Mandi
- Gelar Bimtek, DPAD DIY Dorong Pustakawan Adaptif Terhadap AI
- Masa Tunggu Haji di Bantul Capai 34 Tahun, Daftar Tahun Ini Berangkat di 2059
- Dies Natalis ke-61 UNY, Sinergikan Inovasi Sambut Prestasi Universitas Kependidikan Kelas Dunia
Advertisement